Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menjajaki program pelatihan kerja yang ditujukan untuk mereka yang saat menjadi tenaga kontrak daerah.
"Ini sesuai dengan perintah Pak Bupati untuk melatih tenaga kontrak untuk membekali mereka karena menurut Pak Bupati bahwa mereka tidak selamanya akan menjadi tenaga kontrak karena mungkin ada batasnya terkait dengan aturan sehingga diharapkan mereka memiliki bekal kemampuan usaha," kata Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Senin.
Pelatihan kerja bagi tenaga kontrak ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan bekal keterampilan kerja. Hal ini sebagai modal bagi tenaga kontrak jika memutuskan ingin menjadi wiraswasta dengan mengundurkan diri maupun berhenti akibat perubahan aturan.
Saat ini Disnakertrans sedang memetakan bidang apa saja yang mungkin bisa menjadi bekal bagi tenaga kontrak. Harapannya nantinya mereka bisa mandiri dan mereka bisa bekerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri.
"Kami juga akan melakukan pelatihan di kecamatan untuk mewadahi saudara-saudara kita yang selama ini belum terjangkau kegiatan-kegiatan pelatihan terkait keterbatasan biaya dan waktu," jelas Johny Tangkere.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengakui, penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca juga: Pemerintah kecamatan pun dukung penerapan Kurikulum Merdeka
Dalam surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu di antaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Halikinnor menegaskan, dirinya akan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak daerah di Kotawaringin Timur, sepanjang itu kebutuhan. Namun tidak mungkin pula jika harus mempertahankan semua, apalagi jika ada yang kinerjanya kurang bagus.
"Kalau di organisasi perangkat daerah itu ada tenaga kontrak yang tidak bisa komputer atau hanya duduk-duduk saja, bagaimana kita bisa mempertahankannya? Ini tentu tetap kita evaluasi," ujar Halikinnor.
Halikinnor menilai, masalah ini tetap harus disikapi. Setidaknya, jika ada yang tidak bisa dipertahankan, maka diharapkan mereka sudah memiliki bekal keterampilan kerja untuk mendaftar kerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri.
"Makanya saya minta tolong Disnakertrans berkoordinasi untuk inventarisasi. Kalau mereka (tenaga kontrak) tidak diangkat menjadi PPPK, mungkin ada yang diberhentikan kalau tidak dipertahankan. Makanya perlu dilatih dulu sebagai bekal," demikian Halikinnor.
Baca juga: 8.175 siswa SD di Kotim dinyatakan lulus
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan larangan pungutan PPDB dan kelulusan
Baca juga: Pengumuman kelulusan tanpa kehadiran peserta didik
"Ini sesuai dengan perintah Pak Bupati untuk melatih tenaga kontrak untuk membekali mereka karena menurut Pak Bupati bahwa mereka tidak selamanya akan menjadi tenaga kontrak karena mungkin ada batasnya terkait dengan aturan sehingga diharapkan mereka memiliki bekal kemampuan usaha," kata Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Senin.
Pelatihan kerja bagi tenaga kontrak ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan bekal keterampilan kerja. Hal ini sebagai modal bagi tenaga kontrak jika memutuskan ingin menjadi wiraswasta dengan mengundurkan diri maupun berhenti akibat perubahan aturan.
Saat ini Disnakertrans sedang memetakan bidang apa saja yang mungkin bisa menjadi bekal bagi tenaga kontrak. Harapannya nantinya mereka bisa mandiri dan mereka bisa bekerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri.
"Kami juga akan melakukan pelatihan di kecamatan untuk mewadahi saudara-saudara kita yang selama ini belum terjangkau kegiatan-kegiatan pelatihan terkait keterbatasan biaya dan waktu," jelas Johny Tangkere.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengakui, penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca juga: Pemerintah kecamatan pun dukung penerapan Kurikulum Merdeka
Dalam surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu di antaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Halikinnor menegaskan, dirinya akan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak daerah di Kotawaringin Timur, sepanjang itu kebutuhan. Namun tidak mungkin pula jika harus mempertahankan semua, apalagi jika ada yang kinerjanya kurang bagus.
"Kalau di organisasi perangkat daerah itu ada tenaga kontrak yang tidak bisa komputer atau hanya duduk-duduk saja, bagaimana kita bisa mempertahankannya? Ini tentu tetap kita evaluasi," ujar Halikinnor.
Halikinnor menilai, masalah ini tetap harus disikapi. Setidaknya, jika ada yang tidak bisa dipertahankan, maka diharapkan mereka sudah memiliki bekal keterampilan kerja untuk mendaftar kerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri.
"Makanya saya minta tolong Disnakertrans berkoordinasi untuk inventarisasi. Kalau mereka (tenaga kontrak) tidak diangkat menjadi PPPK, mungkin ada yang diberhentikan kalau tidak dipertahankan. Makanya perlu dilatih dulu sebagai bekal," demikian Halikinnor.
Baca juga: 8.175 siswa SD di Kotim dinyatakan lulus
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan larangan pungutan PPDB dan kelulusan
Baca juga: Pengumuman kelulusan tanpa kehadiran peserta didik