Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui pelaksanaan bimbingan teknis yang bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan peraturan daerah.
"Melalui bimtek ini kami harap PPNS Satpol PP se-Kalimantan Tengah semakin meningkatkan kemampuan diri dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah," tegas Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Rabu.
Nuryakin menekankan, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang di antaranya dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat, memiliki peran sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
"Maka untuk mewujudkan hal itu, sudah semestinya didukung kemampuan memadai oleh para Penyidik PNS Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional di daerah masing-masing," ucapnya.
Untuk itu dia meminta, para PPNS dan aparatur lainnya terus meningkatkan kualitas dan kapasitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, kompeten dan berintegritas tinggi.
"Semua ini diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam mendukung program-program pembangunan daerah melalui penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Disdagperin Kalteng diseminasi layanan perizinan berusaha sektor industri melalui SIINas
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat pada Satpol PP Kalimantan Tengah, Lugikaeter menambahkan, pelaksanaan bimtek ini bertujuan meningkatkan kemampuan PPNS pada setiap Satpol PP di Kalimantan Tengah.
"Tak hanya menunjang dalam pelaksanaan penegakan perda maupun perkada, namun juga sekaligus meningkatkan koordinasi antar lembaga sebagai PPNS dan anggota Satpol PP," tuturnya.
Bimtek PPNS Satpol PP se-Kalteng ini, diselenggarakan sejak 14 hingga 15 Juni 2023, dengan peserta sebanyak 36 orang dari Satpol PP provinsi maupun kabupaten dan kota.
Baca juga: Tiga kabupaten miliki IPH tinggi, Pemprov Kalteng lakukan intervensi pasar
Baca juga: Diskop UKM Kalteng dukung pelaku usaha kawasan wisata lengkapi legalitas halal dan NIB
Baca juga: Pemprov Kalteng implementasikan SPBE terintegrasi satu data dan satu aplikasi
"Melalui bimtek ini kami harap PPNS Satpol PP se-Kalimantan Tengah semakin meningkatkan kemampuan diri dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah," tegas Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Rabu.
Nuryakin menekankan, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang di antaranya dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat, memiliki peran sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
"Maka untuk mewujudkan hal itu, sudah semestinya didukung kemampuan memadai oleh para Penyidik PNS Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional di daerah masing-masing," ucapnya.
Untuk itu dia meminta, para PPNS dan aparatur lainnya terus meningkatkan kualitas dan kapasitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, kompeten dan berintegritas tinggi.
"Semua ini diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam mendukung program-program pembangunan daerah melalui penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Disdagperin Kalteng diseminasi layanan perizinan berusaha sektor industri melalui SIINas
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat pada Satpol PP Kalimantan Tengah, Lugikaeter menambahkan, pelaksanaan bimtek ini bertujuan meningkatkan kemampuan PPNS pada setiap Satpol PP di Kalimantan Tengah.
"Tak hanya menunjang dalam pelaksanaan penegakan perda maupun perkada, namun juga sekaligus meningkatkan koordinasi antar lembaga sebagai PPNS dan anggota Satpol PP," tuturnya.
Bimtek PPNS Satpol PP se-Kalteng ini, diselenggarakan sejak 14 hingga 15 Juni 2023, dengan peserta sebanyak 36 orang dari Satpol PP provinsi maupun kabupaten dan kota.
Baca juga: Tiga kabupaten miliki IPH tinggi, Pemprov Kalteng lakukan intervensi pasar
Baca juga: Diskop UKM Kalteng dukung pelaku usaha kawasan wisata lengkapi legalitas halal dan NIB
Baca juga: Pemprov Kalteng implementasikan SPBE terintegrasi satu data dan satu aplikasi