Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, telah menerima radiogram dari Kemendagri tentang penyerahan Insentif Fiskal kinerja pengendalian inflasi daerah pada Senin (31/7).
"Kami sudah terima radiogram tersebut, Senin lusa gubernur atau wakil gubernur akan menerima Insentif Fiskal dari pemerintah pusat, bersama juga Kabupaten Sukamara," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang mampu mengendalikan inflasi di daerah melalui berbagai program dan upaya yang dilakukan selama ini.
"Program dan langkah-langkah penanganan inflasi yang diinisiasi Gubernur Kalimantan Tengah berdampak signifikan, sehingga inflasi dapat terkendali dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng bersama GKE deklarasikan Gereja Ramah Anak
Adapun ragam program dan kegiatan yang dilaksanakan, di antaranya pasar murah, pasar penyeimbang, Gerakan Tanam Sakuyan Lombok, pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan jangka pendek, operasi pasar, serta lainnya.
Adapun Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.
Dalam Peraturan Menkeu, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4 triliun.
Baca juga: Gubernur Kalteng berharap Porprov hasilkan atlet lokal terbaik
Dalam Peraturan Menteri ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk dua kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1 triliun dan kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3 triliun.
Pada ayat (3) dijelaskan Insentif Fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dialokasikan dalam tiga periode, terdiri dari periode pertama sebesar Rp330 miliar, periode kedua Rp330 miliar dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.
Provinsi yang menerima Insentif Fiskal di antaranya Kalimantan Tengah sekitar Rp9,3 miliar lebih dan Kabupaten Sukamara menerima sekitar Rp10 miliar.
Baca juga: Gubernur tegaskan atlet PON harus berasal dari Kalteng
Baca juga: Gubernur Sugianto Sabran dan keluarga turut menikmati susur Sungai Mentaya
Baca juga: Gubernur Kalteng beri motivasi atlet Porprov
"Kami sudah terima radiogram tersebut, Senin lusa gubernur atau wakil gubernur akan menerima Insentif Fiskal dari pemerintah pusat, bersama juga Kabupaten Sukamara," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang mampu mengendalikan inflasi di daerah melalui berbagai program dan upaya yang dilakukan selama ini.
"Program dan langkah-langkah penanganan inflasi yang diinisiasi Gubernur Kalimantan Tengah berdampak signifikan, sehingga inflasi dapat terkendali dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng bersama GKE deklarasikan Gereja Ramah Anak
Adapun ragam program dan kegiatan yang dilaksanakan, di antaranya pasar murah, pasar penyeimbang, Gerakan Tanam Sakuyan Lombok, pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan jangka pendek, operasi pasar, serta lainnya.
Adapun Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.
Dalam Peraturan Menkeu, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4 triliun.
Baca juga: Gubernur Kalteng berharap Porprov hasilkan atlet lokal terbaik
Dalam Peraturan Menteri ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk dua kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1 triliun dan kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3 triliun.
Pada ayat (3) dijelaskan Insentif Fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dialokasikan dalam tiga periode, terdiri dari periode pertama sebesar Rp330 miliar, periode kedua Rp330 miliar dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.
Provinsi yang menerima Insentif Fiskal di antaranya Kalimantan Tengah sekitar Rp9,3 miliar lebih dan Kabupaten Sukamara menerima sekitar Rp10 miliar.
Baca juga: Gubernur tegaskan atlet PON harus berasal dari Kalteng
Baca juga: Gubernur Sugianto Sabran dan keluarga turut menikmati susur Sungai Mentaya
Baca juga: Gubernur Kalteng beri motivasi atlet Porprov