Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
 
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas  Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa.
 
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini
 
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau  Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
 
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni  Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.
 
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
 
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Baca juga: Berkas perkara pencabulan Mario Dandy dilimpahkan ke Kejati

Baca juga: Terdakwa Mario Dandy akui berbohong saat jalani BAP

Baca juga: Saksi APA siap hadiri sidang Mario-Shane gunakan kursi roda

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Divonis lima tahun, Shane Lukas ajukan banding

07 September 2023 14:49 Wib, 2023
Terpopuler