Kuala Kurun (ANTARA) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan, untuk memantau proses pengelolaan limbah operasional PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa dalam kunjungan tersebut akan dilibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan.
"Itu merupakan salah satu poin kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, pemerintah kabupaten, PT BMB, serta aliansi, yang dilakukan di Kuala Kurun, Selasa (5/9)," ucapnya.
Dikatakan, RDP merupakan tindak lanjut terkait surat pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum, dan Lingkungan, yang disampaikan kepada DPRD Gunung Mas di Kuala Kurun pada Rabu (9/8).
Adapun poin-poin kesepakatan yang berhasil tercapai saat RDP antara lain, PT BMB harus menyelesaikan kewajiban, yakni proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis dalam hal pengelolaan limbah, yang tertuang pada pernyataan bermaterai.
"Jika tidak dipenuhi sampai dengan waktu yang ditentukan yakni 9 November 2023, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Poin lainnya yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gunung Mas wajib melakukan pengawasan dan pemantauan proses pelaksanaan pengelolaan limbah PT BMB secara bersyarat.
Baca juga: Gunung Mas wujudkan percepatan pembangunan sanitasi dan permukiman
Kemudian, PT BMB menyampaikan realisasi kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti. Ini wajib direalisasikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan, Bakti Yusuf Irwandi meminta agar pihaknya benar-benar dilibatkan saat kunjungan ke lapangan, supaya mereka bisa ikut memeriksa berbagai hal terkait operasional PT BMB.
Jika hingga 9 November 2023 PT BMB tidak bisa memenuhi prosedur yang ditentukan, sambung dia, maka perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi berat.
"Untuk plasma, kami meminta dokumen proses pembentukan plasma di Manuhing. Kalau tidak sesuai aturan, kami akan surati DPRD dan dinas terkait," demikian Bakti.
Baca juga: Legislator Gumas minta orang tua dilibatkan dalam pemusnahan narkoba
Baca juga: Kehadiran PLN diharap geliatkan perekonomian tiga desa di Gumas
Baca juga: Bupati ajak seluruh pihak berpartisipasi susun RPJPD Gumas 2025-2045
Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa dalam kunjungan tersebut akan dilibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan.
"Itu merupakan salah satu poin kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, pemerintah kabupaten, PT BMB, serta aliansi, yang dilakukan di Kuala Kurun, Selasa (5/9)," ucapnya.
Dikatakan, RDP merupakan tindak lanjut terkait surat pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum, dan Lingkungan, yang disampaikan kepada DPRD Gunung Mas di Kuala Kurun pada Rabu (9/8).
Adapun poin-poin kesepakatan yang berhasil tercapai saat RDP antara lain, PT BMB harus menyelesaikan kewajiban, yakni proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis dalam hal pengelolaan limbah, yang tertuang pada pernyataan bermaterai.
"Jika tidak dipenuhi sampai dengan waktu yang ditentukan yakni 9 November 2023, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Poin lainnya yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gunung Mas wajib melakukan pengawasan dan pemantauan proses pelaksanaan pengelolaan limbah PT BMB secara bersyarat.
Baca juga: Gunung Mas wujudkan percepatan pembangunan sanitasi dan permukiman
Kemudian, PT BMB menyampaikan realisasi kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti. Ini wajib direalisasikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan, Bakti Yusuf Irwandi meminta agar pihaknya benar-benar dilibatkan saat kunjungan ke lapangan, supaya mereka bisa ikut memeriksa berbagai hal terkait operasional PT BMB.
Jika hingga 9 November 2023 PT BMB tidak bisa memenuhi prosedur yang ditentukan, sambung dia, maka perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi berat.
"Untuk plasma, kami meminta dokumen proses pembentukan plasma di Manuhing. Kalau tidak sesuai aturan, kami akan surati DPRD dan dinas terkait," demikian Bakti.
Baca juga: Legislator Gumas minta orang tua dilibatkan dalam pemusnahan narkoba
Baca juga: Kehadiran PLN diharap geliatkan perekonomian tiga desa di Gumas
Baca juga: Bupati ajak seluruh pihak berpartisipasi susun RPJPD Gumas 2025-2045