Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan untuk seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi pecandu narkoba harus memenuhi beberapa persyaratan .

“Berdasarkan pedoman dari Majelis Agung (MA) diantaranya seseorang yang diusulkan adalah seseorang bukan pengulangan atau belum pernah di rehab sebelumnya,” kata Pator Rohman di Pulang Pisau, Rabu.

Syarat lain, terang dia, seseorang yang diusulkan untuk direhabilitasi tersebut tidak terindikasi masuk dalam jaringan internasional dengan barang bukti narkoba yang ditemukan hanya siap pakai.

Dikatakan Pathor Rahman, untuk menentukan seseorang bisa mendapatkan rehab untuk pecandu narkoba menjadi tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali perkara.

Pathor Rahman juga memberikan apresiasi terkait dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Nafza di Kabupaten Pulang Pisau yang pendiriannya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari), pemerintah, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).  Pendiriannya di setiap kabupaten/kota  menjadi harapan Jaksa Agung yang diperintahkan kepada setiap Kajari untuk membuat rumah rehab bersama masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Kelapa masih menjadi komoditas menguntungkan di Pulang Pisau

“Saat ini sudah ada empat rumah rehab yang didirikan di Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Katingan, Kapuas, dan Pulang Pisau,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, tinggal bagaimana pihak terkait di pemerintahan setempat bisa melengkapi terkait fasilitas, sarana serta prasarana, ketersediaan dokter spesialis dan psikologis yang memang ahli di bidangnya. Termasuk juga segi pengamanan, agar seseorang yang direhabilitasi tidak kembali pulang atau lari dari rumah rehabilitasi.

Terkait dengan anggaran untuk rehabilitasi pecandu narkoba, diakui Pathor Rahman pada Kejaksaan tidak tersedia dalam DIPA. Namun, kerjasama yang dilakukan dengan masing-masing pemerintah daerah bisa menjadi solusi agar keberadaan rumah rehabilitasi bisa dimanfaatkan dengan baik karena cita-cita untuk mengembalikan para pecandu narkoba kepada kehidupan yang lebih baik sudah diwujudkan.

Peresmian Balai Rehabilitasi Nafza di Kabupaten Pulang Pisau ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman bersama Bupati Pudjirustaty Narang bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga: Kesbangpol Pulang Pisau sebut banyak ormas sayap parpol belum terdaftar

Baca juga: Kecamatan Sebangau Kuala tertinggi karhutla di Pulang Pisau

Baca juga: Polisi amankan tiga pembalak liar di Desa Pahawan

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024