Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Pulang Pisau berharap kembali raih opini WTP

Rabu, 1 April 2026 07:27 WIB
Image Print
Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyerahkan LKPD tahun anggaran 2025 kepada Ketua BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar, Selasa (31/3/2025). ANTARA/HO-Diskominfostandi Pulang Pisau

Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta mengatakan pemerintah setempat telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah dan berharap bisa kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya.

“Kita semua berharap hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai bentuk konsistensi dan komitmen kami dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Selasa.

Ahmad Jayadikarta yang hadir ke kantor BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah mewakili Bupati Ahmad Rifa`i, sekaligus menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang masih bersifat unaudited atau belum diperiksa BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan.

“Laporan yang kami serahkan saat ini masih bersifat unaudited dan masih melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK untuk memperoleh hasil yang objektif,” katanya.

Menurut Ahmad Jayadikarta, LKPD selanjutnya diperiksa secara menyeluruh oleh auditor negara untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menambahkan pemerintah daerah berharap proses audit dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan laporan keuangan yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau seleksi terbuka JPT Pratama enam perangkat daerah

Ia menjelaskan penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu guna memastikan proses audit berjalan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.

Ketua BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar mengungkapkan penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH).

Diikatakan Dodik pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau apresiasi Sakula Budaya tanamkan pelestarian budaya sejak dini

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan ASN jangan tunda pekerjaan

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan OPD terkait efisiensi dalam perencanaan pembangunan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026