Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus RTRWP DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyatakan pihaknya, telah menyampaikan usulan sekaligus permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), agar mengubah luas kawasan non hutan Kalteng dari 18 persen menjadi 30 persen.
Usulan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng, kata Freddy Ering melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Kamis malam.
"Kami bersyukur usulan itu akan menjadi perhatian dari Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Kami memang bertemu langsung dengan Wamen LHK di Jakarta," ucapnya.
Selain memberikan perhatian, lanjut Legislator Kalteng itu, Wamen LHK juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu. Di mana tim terpadu tersebut nantinya akan mengkaji tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah dengan instansi terkait.
"Hanya, selagi proses pembahasan raperda RTRWP masih berjalan, Wamen LHK berharap Gubernur Kalteng segera mengajukan usulan terkait pengalihan fungsi kawasan hutan mana saja yang menjadi non hutan," beber Freddy Ering.
Dirinya pun menyayangkan ketidakhadiran Dinas Kehutanan Kalteng dalam konsultasi dan koordinasi Pansus RTRWP DPRD Kalteng dengan Wamen LHK. Sebab, ketidakhadiran itu membuat konsultasi dan koordinasi menjadi kurang optimal, khususnya berkaitan dengan kawasan hutan mana yang dapat diubah menjadi kawasan non hutan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan, dalam konsultasi dan koordinasi itu sebenarnya menjadi peluang bagi Dinas Kehutanan Kalteng memaparkan data-data terkini terkait kondisi di lapangan.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda perhatikan ekonomi masyarakat di pedesaan
"Kami padahal sudah mengajak Dinas Kehutanan Kalteng, agar dapat turut hadir dalam konsultasi dan koordinasi dengan Kemen LHK itu. Apalagi Wamen LHK merupakan putra Kalteng," ucap Freddy Ering.
Menurut Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng ini, seharusnya konsultasi dan koordinasi dengan Wamen LHK tersebut kesempatan sekaligus peluang memuluskan rencana mengubah ataupun menambah kawasan non hutan dari 18 persen menjadi 30 persen.
"Semoga kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat menyelesaikan pembahasan raperda RTRWP Kalteng, terkhusus terkait struktur dan pola ruang kawasan hutan di provinsi ini," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bangun SMA Satu Atap di Muara Jelai
Baca juga: DPRD Kalteng siap tindaklanjuti belum dicairkannya insentif damang dan mantir adat
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta lanjutkan perbaikan jalan di Kumpai Batu Atas Kobar
Usulan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng, kata Freddy Ering melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Kamis malam.
"Kami bersyukur usulan itu akan menjadi perhatian dari Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Kami memang bertemu langsung dengan Wamen LHK di Jakarta," ucapnya.
Selain memberikan perhatian, lanjut Legislator Kalteng itu, Wamen LHK juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu. Di mana tim terpadu tersebut nantinya akan mengkaji tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah dengan instansi terkait.
"Hanya, selagi proses pembahasan raperda RTRWP masih berjalan, Wamen LHK berharap Gubernur Kalteng segera mengajukan usulan terkait pengalihan fungsi kawasan hutan mana saja yang menjadi non hutan," beber Freddy Ering.
Dirinya pun menyayangkan ketidakhadiran Dinas Kehutanan Kalteng dalam konsultasi dan koordinasi Pansus RTRWP DPRD Kalteng dengan Wamen LHK. Sebab, ketidakhadiran itu membuat konsultasi dan koordinasi menjadi kurang optimal, khususnya berkaitan dengan kawasan hutan mana yang dapat diubah menjadi kawasan non hutan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan, dalam konsultasi dan koordinasi itu sebenarnya menjadi peluang bagi Dinas Kehutanan Kalteng memaparkan data-data terkini terkait kondisi di lapangan.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda perhatikan ekonomi masyarakat di pedesaan
"Kami padahal sudah mengajak Dinas Kehutanan Kalteng, agar dapat turut hadir dalam konsultasi dan koordinasi dengan Kemen LHK itu. Apalagi Wamen LHK merupakan putra Kalteng," ucap Freddy Ering.
Menurut Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng ini, seharusnya konsultasi dan koordinasi dengan Wamen LHK tersebut kesempatan sekaligus peluang memuluskan rencana mengubah ataupun menambah kawasan non hutan dari 18 persen menjadi 30 persen.
"Semoga kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat menyelesaikan pembahasan raperda RTRWP Kalteng, terkhusus terkait struktur dan pola ruang kawasan hutan di provinsi ini," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bangun SMA Satu Atap di Muara Jelai
Baca juga: DPRD Kalteng siap tindaklanjuti belum dicairkannya insentif damang dan mantir adat
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta lanjutkan perbaikan jalan di Kumpai Batu Atas Kobar