Pangkalan Bun (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Juni Gultom menegaskan bahwa pihaknya pasti akan bertindak tegas terhadap armada milik perusahaan, terkhusus pertambangan, yang tidak memenuhi syarat saat melintas di ruas jalan Kabupaten.
Seluruh armada perusahaan yang ingin menggunakan atau melintas di jalan kabupaten wajib memenuhi berbagai syarat kata Juni Gultom menanggapi adanya permohonan dari salah satu perusahaan tambang terkait penggunaan jalan kabupaten, di Pangkalan Bun, Jumat.
"Salah satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan izin penggunaan jalan kabupaten ini yaitu PT Bupolo, yang rencananya perusahaan tersebut akan melintasi jalan yang ada di Desa Kubu, Kecamatan Kumai," ucapnya.
Dia membenarkan bahwa PT Bupolo tersebut sampai saat ini masih belum beroperasi, karena perizinan yang diajukan pihak perusahaan untuk melintasi jalan Kabupaten tersebut, masih dalam proses pembahasan dan kajian oleh Pemkab Kobar.
"PT Bupolo hanya crossing (melintas) sepanjang 6 - 10 meter jalan yang ada di Desa Kubu. Tepatnya itu 350 meter sebelum loket penjagaan tiket masuk ke pantai Kubu, untuk menuju pelabuhan milik mereka," bebernya.
Namun, lanjut dia, karena masih dalam tahap pembahasan dan kajian amdal maupun Andalalin (analisa dampak lalu lintas) yang disusun oleh tim ahli, pihak perusahaan masih menunggu hasil.
Baca juga: Permudah informasi tata ruang, Dinas PUPR Kobar kembangkan Simtaru
"Tentunya hasil dari Andalalin itu sebagai acuan pemerintah daerah Kobar memberikan izin untuk melintas jalan kabupaten. Proses amdal maupun Andalalin PT Bupolo hingga saat ini tengah diproses di Provinsi Kalimantan Tengah," ungkapnya
Juni menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, armada yang akan melintas jalan Kabupaten berkapasitas lebih besar dari 8,16 ton beban gardan.
"Untuk ketahanan jalan kabupaten, maka PT Bupolo harus meningkatkan kualitas jalan yang mereka akan gunakan untuk melintas menuju pelabuhan," demikian Juni Gultom.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan di pasar tradisional, Disperindagkop Kobar berencana bentuk UPTD
Baca juga: BKPSDM tingkatkan kompetensi penjabat fungsional di Kobar
Baca juga: Perayaan HUT Kobar ke 64 bakal meriah dan bertabur lomba
Seluruh armada perusahaan yang ingin menggunakan atau melintas di jalan kabupaten wajib memenuhi berbagai syarat kata Juni Gultom menanggapi adanya permohonan dari salah satu perusahaan tambang terkait penggunaan jalan kabupaten, di Pangkalan Bun, Jumat.
"Salah satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan izin penggunaan jalan kabupaten ini yaitu PT Bupolo, yang rencananya perusahaan tersebut akan melintasi jalan yang ada di Desa Kubu, Kecamatan Kumai," ucapnya.
Dia membenarkan bahwa PT Bupolo tersebut sampai saat ini masih belum beroperasi, karena perizinan yang diajukan pihak perusahaan untuk melintasi jalan Kabupaten tersebut, masih dalam proses pembahasan dan kajian oleh Pemkab Kobar.
"PT Bupolo hanya crossing (melintas) sepanjang 6 - 10 meter jalan yang ada di Desa Kubu. Tepatnya itu 350 meter sebelum loket penjagaan tiket masuk ke pantai Kubu, untuk menuju pelabuhan milik mereka," bebernya.
Namun, lanjut dia, karena masih dalam tahap pembahasan dan kajian amdal maupun Andalalin (analisa dampak lalu lintas) yang disusun oleh tim ahli, pihak perusahaan masih menunggu hasil.
Baca juga: Permudah informasi tata ruang, Dinas PUPR Kobar kembangkan Simtaru
"Tentunya hasil dari Andalalin itu sebagai acuan pemerintah daerah Kobar memberikan izin untuk melintas jalan kabupaten. Proses amdal maupun Andalalin PT Bupolo hingga saat ini tengah diproses di Provinsi Kalimantan Tengah," ungkapnya
Juni menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, armada yang akan melintas jalan Kabupaten berkapasitas lebih besar dari 8,16 ton beban gardan.
"Untuk ketahanan jalan kabupaten, maka PT Bupolo harus meningkatkan kualitas jalan yang mereka akan gunakan untuk melintas menuju pelabuhan," demikian Juni Gultom.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan di pasar tradisional, Disperindagkop Kobar berencana bentuk UPTD
Baca juga: BKPSDM tingkatkan kompetensi penjabat fungsional di Kobar
Baca juga: Perayaan HUT Kobar ke 64 bakal meriah dan bertabur lomba