Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong agar masing-masing pemerintah kabupaten dan kota memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah atau CPPD.

"Gubernur menekankan agar setiap kabupaten kota memiliki cadangan pangan, serta dilengkapi dengan regulasi yang mengaturnya, berupa perda atau minimal perbup," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng, Riza Rahmadi di Palangka Raya, Selasa.

Oleh karenanya, pada hari ini Dishanpang Kalteng melaksanakan pertemuan dengan seluruh perangkat daerah yang menangani pangan se-Kalteng, membahas tentang CPPD tersebut.

"Ini kami kumpulkan perangkat daerah terkait untuk menyiapkan cadangan pangan tersebut," jelasnya.

Riza memaparkan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memberi perhatian serius berkaitan ketahanan pangan, terlebih melihat situasi global yang tidak menentu maupun menghadapi cuaca ekstrem.

"Jika cadangan pangan tersedia, serta dilengkapi regulasi yang baik, maka akan sangat membantu daerah maupun masyarakat dalam berbagai kondisi yang rentan dan memerlukan dukungan pangan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Pemprov giatkan aktivitas literasi pemuda di Kalteng melalui lomba karya tulis

Dia mengharapkan agar setiap pemerintah kabupaten dan kota menjadikan ini perhatian utama, apalagi berkaitan cadangan pangan dipantau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui indeks kinerja utama masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun saat ini cadangan pangan yang dimiliki khusus Pemprov Kalteng mencapai 121 ton. Adapun berdasarkan perhitungan cadangan pangan Pemprov Kalteng yakni minimal 95,55 ton, sehingga jumlah yang tersedia tersebut sudah melebihi batas minimal.

"Namun cadangan pangan pemerintah provinsi, sifatnya hanya pendukung, sehingga tiap-tiap pemerintah kabupaten dan kota sudah seharusnya juga memiliki cadangan pangan," jelasnya.

Sementara ini berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, Riza mengatakan, belum semua kabupaten dan kota benar-benar menyiapkan cadangan pangan. Di antaranya yang memiliki cadangan pangan yakni Katingan sebanyak 38,5 ton dan Kotawaringin Barat sebanyak 11,6 ton.

Lebih lanjut dia memaparkan, pemerintah kabupaten dan kota yang telah memiliki perda terkait cadangan pangan, yakni Gunung Mas, Seruyan, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, serta Kotawaringin Timur.

Kemudian yang masih berupa perbup seperti Katingan dan Barito Selatan, sedangkan yang perda-nya masih berproses meliputi Palangka Raya, Katingan dan Murung Raya.

"Yang belum memiliki perda ataupun perbup yakni Barito Timur, Sukamara, Lamandau, Kapuas dan Barito Utara. Kami terus mendorong masing-masing pemerintah kabupaten dan kota untuk melengkapi hal ini," tutupnya.

Baca juga: Disdagperin Kalteng ajak pelajar tingkatkan penggunaan produk dalam negeri

Baca juga: Jaga stabilisasi harga, Pemprov Kalteng alokasikan 800 ton dalam program subsidi beras

Baca juga: BPBPK Kalteng: Helikopter water bombing terus dukung penanganan karhutla

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024