
Kenkumsebut pengesahan UU PPRT setelah penantian 22 tahun bukti keberpihakan lindungi pekerja kecil

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum menyebut pengesahan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI setelah penantian 22 tahun, merupakan bukti keberpihakan dan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja kecil.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman.
Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat peran Paralegal Kotawaringin Timur
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut.
“Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap tidak ada lagi praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja domestik, serta tercipta hubungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Kalteng tingkatkan pemahaman royalti musik
Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong UMKM lindungi merek agar raup untung lebih besar
Baca juga: Pemkab Kapuas beri pelatihan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
