Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah membidangi Sumber Daya Alam (SDA), melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Kapuas, yakni PT Asmin Bara Baronang.
Kunjungan kerja tersebut untuk melihat sejauh mana perusahaan tambang mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Undang-undang, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid saat akan berangkat ke Kapuas di Palangka Raya, Rabu.
"Kami juga akan mengecek seperti apa Amdal perusahaan tersebut, dan bagaimana mereka konsisten melaksanakannya," tambahnya.
Menurut legislator Kalteng itu, Amdal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan besar swasta (PBS), baik itu pertambangan, perkebunan dan lainnya. Untuk itu, Komisi II DPRD Kalteng selalu berupaya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Amdal di seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini.
Achmad Rasyid mengatakan, kewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar. Sebab, CSR tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam UU.
"Itu kami lakukan karena komisi II salah satu tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap pengelolaan SDA yang ada di provinsi ini," ucapnya.
Baca juga: Legislator Kalteng minta sejumlah pelabuhan di Kalteng perlu ditingkatkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini pun mengingatkan sekaligus meminta kepada PBS yang ada di provinsi ini, agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar, serta tidak melanggar aturan.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh perusahaan yang beraktivitas di provinsi ini, harus turut memberikan kontribusi secara nyata terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai hanya berusaha di sini, tetapi tidak ada kontribusinya terhadap daerah. Itu jelas salah dan kami akan terus melakukan pengawasan sesuai tufoksi kami," demikian Achmad Rasyid.
Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi ada PBS di Kapuas penuhi kewajiban bayar PAP
Baca juga: Jadikan HUT ke-64 sebagai pemantik semakin memajukan pembangunan di Barsel
Baca juga: Komisi I DPRD Kalteng dan KPU harus segera bahas dana pilkada 2024
Kunjungan kerja tersebut untuk melihat sejauh mana perusahaan tambang mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Undang-undang, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid saat akan berangkat ke Kapuas di Palangka Raya, Rabu.
"Kami juga akan mengecek seperti apa Amdal perusahaan tersebut, dan bagaimana mereka konsisten melaksanakannya," tambahnya.
Menurut legislator Kalteng itu, Amdal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan besar swasta (PBS), baik itu pertambangan, perkebunan dan lainnya. Untuk itu, Komisi II DPRD Kalteng selalu berupaya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Amdal di seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini.
Achmad Rasyid mengatakan, kewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar. Sebab, CSR tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam UU.
"Itu kami lakukan karena komisi II salah satu tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap pengelolaan SDA yang ada di provinsi ini," ucapnya.
Baca juga: Legislator Kalteng minta sejumlah pelabuhan di Kalteng perlu ditingkatkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini pun mengingatkan sekaligus meminta kepada PBS yang ada di provinsi ini, agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar, serta tidak melanggar aturan.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh perusahaan yang beraktivitas di provinsi ini, harus turut memberikan kontribusi secara nyata terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai hanya berusaha di sini, tetapi tidak ada kontribusinya terhadap daerah. Itu jelas salah dan kami akan terus melakukan pengawasan sesuai tufoksi kami," demikian Achmad Rasyid.
Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi ada PBS di Kapuas penuhi kewajiban bayar PAP
Baca juga: Jadikan HUT ke-64 sebagai pemantik semakin memajukan pembangunan di Barsel
Baca juga: Komisi I DPRD Kalteng dan KPU harus segera bahas dana pilkada 2024