Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dalam peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

"Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu melakukan koordinasi kepada stake holder terkait di daerah guna pengelolaan dan pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah," kata Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Kalteng Yuyun Kartinah di Palangka Raya, Rabu.

Dia menambahkan, koordinasi tersebut juga dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, terutama yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Yuyun mengatakan, JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama.

"Dalam hal ini dilakukan dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi, yakni JDIH," katanya.

Baca juga: Pemkot berikan hadiah laptop ke sejumlah koperasi di Palangka Raya

Dia menambahkan, setiap anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Tujuannya agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis.

"Kemudian juga terkait rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.

Melalui JDIH Pemkot Palangka Raya, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH harus bisa menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat.

JDIH juga merupakan instrumen yang sangat strategis bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH.

Baca juga: Diskominfo Palangka Raya optimalkan layanan SP4N-LAPOR

Baca juga: Palangka Raya jadi rujukan Pemkot Malang atasi stunting

Baca juga: DPRD Palangka Raya perjuangkan honorer jadi ASN

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024