Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah segera membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memperkuat badan ad hoc dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
“Yang sedang kami siapkan sekarang adalah penguatan badan ad hoc dari sisi tugas dan fungsi terkait tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Beberapa hal yang perlu disiapkan sekarang adalah pembentukan KPPS,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi di Sampit, Rabu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, pembentukan KPPS akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Setiap TPS memerlukan tujuh orang KPPS ditambah 2 orang keamanan. Sedangkan, TPS di Kotawaringin Timur berjumlah 1. 169 titik, di antaranya ada 11 TPS Khusus yang terbagi di tiga perusahaan dan 1 lembaga pemasyarakatan.
Pendaftaran KPPS ini terbuka untuk umum namun tentunya disertai dengan beberapa syarat. Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Belajar pada pemilu tahun 2019 silam KPU memutuskan untuk menetapkan batas usia guna menghindari petugas KPPS berusia rentan, di mana pada tahun 2019 silam banyak petugas KPPS dari berbagai daerah yang meninggal dunia karena kelelahan.
“Belajar dari pengalaman pada pemilu 2019 lalu, kita menghindari petugas KPPS berusia rentan. Jadi, yang direkrut nanti usianya 17 sampai 55 tahun, kecuali petugas yang direkrut sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Baca juga: Pejabat baru di Setda Kotim diminta segera beradaptasi dan bekerja
Rifqi menegaskan, sangat penting memperhatikan batasan usia terhadap petugas KPPS yang direkrut, begitu pula dengan kesehatan, sehingga nantinya setiap calon anggota KPPS harus menyertakan Surat Keterangan Sehat saat pendaftaran.
Adapun, jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 beserta tahapannya dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 sampai 15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 sampai 20 Desember 2023.
Selanjutnya penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 11 sampai 12 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23 hingga 25 Desember 2023.
Setelah itu akan ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023, lalu pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember 2023.
Berikutnya, proses administrasi Mandiri calon anggota KPPS dari 31 Desember 2023 sampai 10 Januari 2024, diikuti dengan penetapan pada 24 Januari 2024, serta pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024.
“Anggota KPPS ini masa kerjanya sampai 25 Februari 2023, atau 1 bulan. Pembentukan KPPS ini sesuai kepentingan, setelah selesai tujuannya akan dibubarkan,” demikian Rifqi.
Baca juga: Pemkab Kotim buka lelang tiga jabatan pimpinan tinggi pratama
Baca juga: Petani di Sampit merugi akibat banjir
Baca juga: Peduli Pendidikan, PT Sukajadi Sawit Mekar bagikan 490 paket perlengkapan sekolah