Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rinie Anderson menyarankan agar penghuni rumah singgah diberikan keterampilan berkebun yang dapat menjadi bekal ketika kelak keluar dari fasilitas tersebut.
"Kami lihat di belakang rumah singgah itu masih terdapat sisa lahan yang cukup luas, mungkin Dinas Sosial bisa menyisihkan anggaran jadi lahan itu bisa dijadikan kebun supaya nanti yang tinggal di sana bisa ikut merawatnya," kata Rinie di Sampit, Jumat.
Diketahui, belum lama ini Bupati Kotawaringin Timur telah meresmikan rumah singgah yang berlokasi di Jalan S.Parman, bekas Kantor Pengadilan Agama Sampit. Rumah singgah yang dikelola di bawah Dinas Sosial ini dimaksudkan untuk menangani masalah, perlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), seperti orang terlantar, orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja, gelandangan, dan semacamnya.
Rinie pun tak ketinggalan meninjau kondisi rumah singgah yang dinilai cukup mumpuni karena dilengkapi dengan fasilitas kamar tidur lengkap dengan kasur dan bantal, dapur, kamar mandi, hingga ruang ibadah. Namun, ia tak ingin fasilitas rumah singgah ini justru menimbulkan rasa malas bagi PPKS yang ditampung di dalamnya, sehingga ketika keluar dari rumah singgah tidak bisa beradaptasi dengan kehidupan di luar dan pada akhirnya kembali lagi ke rumah singgah tersebut.
"Harapan kita ketika keluar dari rumah singgah ini mereka dapat ilmu dan bisa mandiri, bukannya mereka singgah di sana hanya santai dan keenakan, nanti keluar malah balik lagi," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah menyediakan fasilitas rumah singgah, karena artinya pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan dan infrastruktur tapi juga kesejahteraan semua kalangan.
Legislator Kotim ini pun berharap keberadaan rumah singgah ini bisa membantu dalam mengatasi masalah PPKS yang ada di wilayah Kotawaringin Timur, khususnya Kota Sampit.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Wiyono mengatakan rumah singgah ini merupakan program prioritas Bupati Kotawaringin Timur sekaligus inovasi Dinas Sosial dalam mengoptimalkan penanganan PPKS yang nantinya berkolaborasi dengan dinas terkait, seperti Satpol PP, rumah sakit dan Dinas P3P2KB.
"Rumah singgah ini untuk membantu kebutuhan orang-orang terlantar, disabilitas pengemis, hingga orang yang putus kerja dan ingin kembali ke kampung halamannya bisa singgah ke tempat ini," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kotim sisihkan Rp5 miliar perbaikan jalan dan drainase di Pasar Samuda
Namun, Wiyono menyampaikan bagi orang yang menginap di rumah singgah diberikan batas waktu maksimal 3 hari. Kecuali, bagi orang yang menunggu hasil asesmen dari Dinas Sosial. Contohnya, gepeng hasil razia bersama Satpol PP yang kemudian dilakukan asesmen dengan cara menghubungi pihak keluarga maupun Dinas Sosial dari daerah asal gepeng tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan dikembalikan ke daerah asalnya.
Diketahui, untuk renovasi eks bangunan Kantor Pengadilan Agama Sampit menjadi rumah singgah itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelontorkan anggaran Rp728.605.237. Rumah singgah itu memiliki luas bangunan 400 meter persegi dengan luas lahan 35 x 25 meter. Dan, rumah singgah Kotawaringin Timur memiliki total delapan ruangan yang dapat menampung hingga 30 orang.
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan Dinas Pendidikan bangun kembali rumah dinas guru terbakar
Baca juga: Bupati Kotim targetkan seluruh desa aktifkan website pada 2024
Baca juga: Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19
"Kami lihat di belakang rumah singgah itu masih terdapat sisa lahan yang cukup luas, mungkin Dinas Sosial bisa menyisihkan anggaran jadi lahan itu bisa dijadikan kebun supaya nanti yang tinggal di sana bisa ikut merawatnya," kata Rinie di Sampit, Jumat.
Diketahui, belum lama ini Bupati Kotawaringin Timur telah meresmikan rumah singgah yang berlokasi di Jalan S.Parman, bekas Kantor Pengadilan Agama Sampit. Rumah singgah yang dikelola di bawah Dinas Sosial ini dimaksudkan untuk menangani masalah, perlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), seperti orang terlantar, orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja, gelandangan, dan semacamnya.
Rinie pun tak ketinggalan meninjau kondisi rumah singgah yang dinilai cukup mumpuni karena dilengkapi dengan fasilitas kamar tidur lengkap dengan kasur dan bantal, dapur, kamar mandi, hingga ruang ibadah. Namun, ia tak ingin fasilitas rumah singgah ini justru menimbulkan rasa malas bagi PPKS yang ditampung di dalamnya, sehingga ketika keluar dari rumah singgah tidak bisa beradaptasi dengan kehidupan di luar dan pada akhirnya kembali lagi ke rumah singgah tersebut.
"Harapan kita ketika keluar dari rumah singgah ini mereka dapat ilmu dan bisa mandiri, bukannya mereka singgah di sana hanya santai dan keenakan, nanti keluar malah balik lagi," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah menyediakan fasilitas rumah singgah, karena artinya pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan dan infrastruktur tapi juga kesejahteraan semua kalangan.
Legislator Kotim ini pun berharap keberadaan rumah singgah ini bisa membantu dalam mengatasi masalah PPKS yang ada di wilayah Kotawaringin Timur, khususnya Kota Sampit.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Wiyono mengatakan rumah singgah ini merupakan program prioritas Bupati Kotawaringin Timur sekaligus inovasi Dinas Sosial dalam mengoptimalkan penanganan PPKS yang nantinya berkolaborasi dengan dinas terkait, seperti Satpol PP, rumah sakit dan Dinas P3P2KB.
"Rumah singgah ini untuk membantu kebutuhan orang-orang terlantar, disabilitas pengemis, hingga orang yang putus kerja dan ingin kembali ke kampung halamannya bisa singgah ke tempat ini," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kotim sisihkan Rp5 miliar perbaikan jalan dan drainase di Pasar Samuda
Namun, Wiyono menyampaikan bagi orang yang menginap di rumah singgah diberikan batas waktu maksimal 3 hari. Kecuali, bagi orang yang menunggu hasil asesmen dari Dinas Sosial. Contohnya, gepeng hasil razia bersama Satpol PP yang kemudian dilakukan asesmen dengan cara menghubungi pihak keluarga maupun Dinas Sosial dari daerah asal gepeng tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan dikembalikan ke daerah asalnya.
Diketahui, untuk renovasi eks bangunan Kantor Pengadilan Agama Sampit menjadi rumah singgah itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelontorkan anggaran Rp728.605.237. Rumah singgah itu memiliki luas bangunan 400 meter persegi dengan luas lahan 35 x 25 meter. Dan, rumah singgah Kotawaringin Timur memiliki total delapan ruangan yang dapat menampung hingga 30 orang.
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan Dinas Pendidikan bangun kembali rumah dinas guru terbakar
Baca juga: Bupati Kotim targetkan seluruh desa aktifkan website pada 2024
Baca juga: Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19