Sampit (ANTARA) - Partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dibikin waswas lantaran aplikasi untuk penyampaian atau penginputan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sempat terkendala.
“Memang betul, tapi sekarang laporan parpol sudah lancar melalui aplikasi SIKADEKA,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Jumat.
Kendala penginputan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sempat menjadi perbincangan hangat saat sosialisasi LADK yang digelar KPU Kotim, Kamis (4/1) kemarin.
Pengurus parpol khawatir akibat kendala aplikasi mereka tidak bisa melaporkan LADK tepat waktu sesuai batas waktu penyampaian, tepatnya 7 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. Sedangkan, sanksi bagi yang terlambat melapor cukup berat, yakni didiskualifikasi.
Sempat ada usulan agar penyampaian LADK dilakukan secara manual untuk mengantisipasi sistem aplikasi yang kembali bermasalah, namun Rifqi mengatakan yang berhak untuk memutuskan hal tersebut adalah KPU RI.
“Pasti ada solusinya, kita tunggu saja arahan dari KPU RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah parpol di Kotim yang mengikuti Pemilu 2024 ada 16 parpol. Untuk jumlah parpol yang siap melaporkan LADK belum diketahui, karena submit atau penyerahan laporan di aplikasi baru dibuka pada 7 Januari.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat ikut meriahkan HUT ke-71 Kotim
Dalam hal ini, KPU Kotim telah memberikan sosialisasi atau pembekalan untuk memastikan setiap parpol mampu membuat LADK sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penyampaian LADK, parpol masih diberi kesempatan lima hari sampai 13 Januari untuk memperbaiki jika ada kesalahan maupun kekurangan.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 dijelaskan bahwa LADK adalah laporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
Pada pasal 118 secara garis besar disebutkan bahwa peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.
Baca juga: SOPD di Kotim diminta cepat merespons keluhan masyarakat
Baca juga: Kemenag Kotim ajak masyarakat jaga sikap beragama yang moderat
Baca juga: Kotim raih 36 penghargaan di tengah keterbatasan anggaran