Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk 493 tenaga kontrak (tekon) atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
“Saya ucapkan selamat bagi tenaga kontrak Kotim yang menerima SK hari ini, saya minta agar betul-betul bekerja dan terus semangat dalam menjalankan tugas,” pesan Halikinnor, Senin.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Jalan HM Arsyad, Sampit. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Ketua DPRD Rinie Anderson, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah, Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Orang nomor satu di Kotim itu menuturkan, perpanjangan SK tenaga kontrak ini merupakan suatu hal yang patut disyukuri setelah banyaknya polemik yang dilalui.
Diketahui, pada 2022 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023.
Namun, setelah dorongan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Kotim sendiri yang turut memperjuangkan perpanjangan kontrak kerja para tenaga kontrak ke kementerian, akhirnya MenPAN-RB menerbitkan surat edaran baru.
Isi dari surat edaran tersebut di antaranya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN sampai batas waktu yang ditentukan.
Adapun, untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai peraturan perundang-undangan, seperti penerimaan PPPK atau CPNS.
Baca juga: Pemprov Kalteng akselerasi pengadaan barang dan jasa pacu perekonomian daerah
“Perjuangan kita untuk memperpanjang kontrak ini cukup berat, makanya saya minta tolong betul-betul dalam bekerja. Kita juga berharap ada peluang bagi tekon kita menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS,” ujarnya.
Halikinnor menambahkan, keberadaan pegawai non ASN masih sangat dibutuhkan, karena di Kotim masih kekurangan SDM terutama untuk wilayah pelosok. Disamping itu, pihaknya juga khawatir dengan kondisi ekonomi dari para tenaga kontrak apabila kehilangan pekerjaan, sementara ada tanggung jawab untuk menafkahi keluarga.
Atas berbagai pertimbangan itulah ia bersama jajaran berjuang untuk mempertahankan tenaga kontrak yang ada saat ini. Tetapi, ia juga mengingatkan agar para tenaga kontrak bekerja dengan sepenuh hati karena tetap ada yang namanya evaluasi kinerja.
“Kalau ada tekon yang terbukti malas-malasan dan tidak memenuhi standar kinerja maka sudah jelas akan diberhentikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah menyampaikan jumlah tenaga kontrak pegawai non ASN yang menerima SK sebanyak 493 orang, terdiri atas 442 guru, 11 TLD, 2 TBM, dan 38 tenaga administrasi di Kantor Disdik Kotim.
Ia menyebutkan, kontrak kerja sebelumnya dari tenaga kontrak di lingkungan Disdik Kotim berakhir pada Desember 2023 dan baru keluar SK perpanjangan pada akhir Januari 2024.
“Sebelumnya para tekon ini sempat galau, mereka menunggu kurang lebih 1 bulan untuk perpanjangan. Nah, karena sekarang sudah keluar kepastiannya, harapan saya mereka bisa mengabdi sesuai tupoksi masing-masing,” kata Irfansyah.
Ia juga menyampaikan, SK perpanjangan kontrak kerja tekon yang diserahkan kali ini berlangsung sampai Desember 2024. Tenaga kontrak yang mendapat perpanjangan kontrak kerja ini telah melalui evaluasi dan hasilnya semua tenaga kontrak tersebut dinilai memiliki kinerja yang baik dan layak mendapat perpanjangan kontrak kerja.
Baca juga: Bupati Kotim dukung gugatan terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah
Baca juga: Bupati Kotim minta manajemen RSUD Murjani kembali aktifkan humas
Baca juga: Polres Kotim tangkap terduga pelaku penggelapan CPO
“Saya ucapkan selamat bagi tenaga kontrak Kotim yang menerima SK hari ini, saya minta agar betul-betul bekerja dan terus semangat dalam menjalankan tugas,” pesan Halikinnor, Senin.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Jalan HM Arsyad, Sampit. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Ketua DPRD Rinie Anderson, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah, Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Orang nomor satu di Kotim itu menuturkan, perpanjangan SK tenaga kontrak ini merupakan suatu hal yang patut disyukuri setelah banyaknya polemik yang dilalui.
Diketahui, pada 2022 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023.
Namun, setelah dorongan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Kotim sendiri yang turut memperjuangkan perpanjangan kontrak kerja para tenaga kontrak ke kementerian, akhirnya MenPAN-RB menerbitkan surat edaran baru.
Isi dari surat edaran tersebut di antaranya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN sampai batas waktu yang ditentukan.
Adapun, untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai peraturan perundang-undangan, seperti penerimaan PPPK atau CPNS.
Baca juga: Pemprov Kalteng akselerasi pengadaan barang dan jasa pacu perekonomian daerah
“Perjuangan kita untuk memperpanjang kontrak ini cukup berat, makanya saya minta tolong betul-betul dalam bekerja. Kita juga berharap ada peluang bagi tekon kita menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS,” ujarnya.
Halikinnor menambahkan, keberadaan pegawai non ASN masih sangat dibutuhkan, karena di Kotim masih kekurangan SDM terutama untuk wilayah pelosok. Disamping itu, pihaknya juga khawatir dengan kondisi ekonomi dari para tenaga kontrak apabila kehilangan pekerjaan, sementara ada tanggung jawab untuk menafkahi keluarga.
Atas berbagai pertimbangan itulah ia bersama jajaran berjuang untuk mempertahankan tenaga kontrak yang ada saat ini. Tetapi, ia juga mengingatkan agar para tenaga kontrak bekerja dengan sepenuh hati karena tetap ada yang namanya evaluasi kinerja.
“Kalau ada tekon yang terbukti malas-malasan dan tidak memenuhi standar kinerja maka sudah jelas akan diberhentikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah menyampaikan jumlah tenaga kontrak pegawai non ASN yang menerima SK sebanyak 493 orang, terdiri atas 442 guru, 11 TLD, 2 TBM, dan 38 tenaga administrasi di Kantor Disdik Kotim.
Ia menyebutkan, kontrak kerja sebelumnya dari tenaga kontrak di lingkungan Disdik Kotim berakhir pada Desember 2023 dan baru keluar SK perpanjangan pada akhir Januari 2024.
“Sebelumnya para tekon ini sempat galau, mereka menunggu kurang lebih 1 bulan untuk perpanjangan. Nah, karena sekarang sudah keluar kepastiannya, harapan saya mereka bisa mengabdi sesuai tupoksi masing-masing,” kata Irfansyah.
Ia juga menyampaikan, SK perpanjangan kontrak kerja tekon yang diserahkan kali ini berlangsung sampai Desember 2024. Tenaga kontrak yang mendapat perpanjangan kontrak kerja ini telah melalui evaluasi dan hasilnya semua tenaga kontrak tersebut dinilai memiliki kinerja yang baik dan layak mendapat perpanjangan kontrak kerja.
Baca juga: Bupati Kotim dukung gugatan terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah
Baca juga: Bupati Kotim minta manajemen RSUD Murjani kembali aktifkan humas
Baca juga: Polres Kotim tangkap terduga pelaku penggelapan CPO