Masa jabatan penjabat gubernur diperpanjang, Andap siap sukseskan pilkada

id Masa jabatan penjabat gubernur diperpanjang, Andap siap sukseskan pilkada, kemenkumham, kemenkumham Kalteng, Palangka raya

Masa jabatan penjabat gubernur diperpanjang, Andap siap sukseskan pilkada

Mendagri Tito Karnavian menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Sultra. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto yang masa jabatannya diperpanjang Mendagri menyatakan siap menghadapi tantangan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Jumat, dia mengatakan, sesuai arahan mendagri, dia akan mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada Serentak.

"Sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing," katanya.

Dia menerangkan, perpanjangan masa jabatan itu ditegaskan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan tugas Andap Budhi Revianto, sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Andap menyampaikan, ia bersama penjabat gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng terus memperkuat pelayanan di LPKA

"Kami juga menerima beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri," katanya.

Dia mengatakan, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik. Sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.  

Penjabat gubernur diharapkan agar memedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, dan para tokoh serta para pihak terkait setempat.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian turut menyatakan, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan selamat kepada Andap Budhi Revianto atas perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Beliau adalah sosok pemimpin yang penuh integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tanggung jawab besar. Kami yakin, di bawah kepemimpinan beliau, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik", pungkasnya.

Baca juga: Dirjen Kemenkumham: Pengusaha wajib integrasikan HAM dalam bisnis

Baca juga: Staf Ahli Menkumham minta kanwil Kalteng perkuat pelayanan berbasis HAM

Baca juga: Kakanwil tegaskan pegawai Kemenkumham di Kalteng serius jaga integritas bagi organisasi