Jakarta (ANTARA) - Temuan survei Data Riset Analitika menunjukkan 81,7 persen publik merasa puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sebanyak 9,3 persen di antaranya merasa sangat puas dipimpin oleh Jokowi.
Hanya 14,5 persen yang menyatakan tidak puas, termasuk 2,3 persen yang merasa tidak puas sama sekali, dan sisanya 3,8 persen tidak tahu/tidak jawab.
Tingginya tingkat kepuasan memperlihatkan aspirasi publik yang lebih mendukung wacana keberlanjutan. Publik cenderung akan memilih pasangan capres-cawapres yang dinilai paling mampu melanjutkan program-program Jokowi.
Keberpihakan Jokowi berpotensi mempengaruhi keputusan publik dalam memilih pasangan calon tersebut, meskipun akhirnya Jokowi tidak terang-terangan mendukung, publik bisa menangkap pesan yang disampaikan secara tersirat.
"Tingginya approval rating yang mencapai 81,7 persen membuat sikap keberpihakan Jokowi dapat mempengaruhi pilihan dalam Pilpres," kata Direktur Eksekutif Data Riset Analitika Nana Kardina dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut Nana, keberpihakan dari presiden atau pejabat publik atau bahkan ikut dalam kampanye semestinya bukan hal yang patut dipersoalkan.
“Selama tidak dilarang oleh regulasi, hak politik setiap individu itu bisa digunakan maupun tidak,” ujarnya.
Para pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat lahir dari proses-proses politik. Selain itu ada pula jabatan yang tidak dipilih, hanya ditunjuk seperti menteri, juga diisi oleh para politisi.
“Lain halnya dengan posisi-posisi dalam birokrasi, mencakup PNS/ASN dan TNI/Polri ataupun jabatan-jabatan kenegaraan lain, yang memang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga diharuskan bersikap netral dalam pemilu,” tegas Nana.
Walaupun dalam praktiknya jajaran birokrasi kerap kali dan tidak bisa lepas sepenuhnya dari politik, tetapi ada aturan yang jelas untuk membatasinya.
“Yang harus dipastikan para pejabat publik tersebut tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” tuturnya.
Publik bisa turut mengawasi potensi pelanggaran dalam netralitas pejabat maupun adanya penyalahgunaan wewenang. Bawaslu dan pihak-pihak terkait yang berhak memeriksa dan menindak jika ditemukan bukti-buktinya secara hukum.
“Keberpihakan Jokowi adalah sikap politik, sementara pilihan publik akan sepenuhnya ditentukan di dalam bilik suara,” kata dia.
Survei Data Riset Analitika dilakukan pada 20-25 Januari 2024, secara tatap muka kepada 1200 responden mewakili 38 provinsi. Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error sekitar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Hanya 14,5 persen yang menyatakan tidak puas, termasuk 2,3 persen yang merasa tidak puas sama sekali, dan sisanya 3,8 persen tidak tahu/tidak jawab.
Tingginya tingkat kepuasan memperlihatkan aspirasi publik yang lebih mendukung wacana keberlanjutan. Publik cenderung akan memilih pasangan capres-cawapres yang dinilai paling mampu melanjutkan program-program Jokowi.
Keberpihakan Jokowi berpotensi mempengaruhi keputusan publik dalam memilih pasangan calon tersebut, meskipun akhirnya Jokowi tidak terang-terangan mendukung, publik bisa menangkap pesan yang disampaikan secara tersirat.
"Tingginya approval rating yang mencapai 81,7 persen membuat sikap keberpihakan Jokowi dapat mempengaruhi pilihan dalam Pilpres," kata Direktur Eksekutif Data Riset Analitika Nana Kardina dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut Nana, keberpihakan dari presiden atau pejabat publik atau bahkan ikut dalam kampanye semestinya bukan hal yang patut dipersoalkan.
“Selama tidak dilarang oleh regulasi, hak politik setiap individu itu bisa digunakan maupun tidak,” ujarnya.
Para pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat lahir dari proses-proses politik. Selain itu ada pula jabatan yang tidak dipilih, hanya ditunjuk seperti menteri, juga diisi oleh para politisi.
“Lain halnya dengan posisi-posisi dalam birokrasi, mencakup PNS/ASN dan TNI/Polri ataupun jabatan-jabatan kenegaraan lain, yang memang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga diharuskan bersikap netral dalam pemilu,” tegas Nana.
Walaupun dalam praktiknya jajaran birokrasi kerap kali dan tidak bisa lepas sepenuhnya dari politik, tetapi ada aturan yang jelas untuk membatasinya.
“Yang harus dipastikan para pejabat publik tersebut tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” tuturnya.
Publik bisa turut mengawasi potensi pelanggaran dalam netralitas pejabat maupun adanya penyalahgunaan wewenang. Bawaslu dan pihak-pihak terkait yang berhak memeriksa dan menindak jika ditemukan bukti-buktinya secara hukum.
“Keberpihakan Jokowi adalah sikap politik, sementara pilihan publik akan sepenuhnya ditentukan di dalam bilik suara,” kata dia.
Survei Data Riset Analitika dilakukan pada 20-25 Januari 2024, secara tatap muka kepada 1200 responden mewakili 38 provinsi. Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error sekitar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.