Sampit (ANTARA) - Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 semakin dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan pemilih untuk tidak membawa handphone gadget ke bilik suara.
“Dalam pelaksanaan Pemilu area bilik suara itu disterilkan, tidak boleh ada handphone dan semacamnya, hanya boleh ada surat suara dan alat mencoblos,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Kamis.
Ia menuturkan, dalam menghadapi Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia di seluruh dunia diingatkan terkait aturan pemungutan suara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah larangan memotret atau berswafoto dengan surat suara yang telah dipilih maupun mengabadikan momen mencoblos di bilik suara.
Ketentuan larangan ini diatur dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41.
Bukan hanya itu, aturan ini dibuat sebagai upaya pencegahan terhadap praktik politik uang yang menjadi salah satu modus yang perlu dihindari. Pihaknya menekankan bahwa pemilu bersifat pribadi dan tindakan memotret surat suara dapat memberikan celah bagi praktik politik uang.
“Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, dalam hal ini petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus mengawasi dan memastikan tidak ada handphone dan semacamnya di bilik suara,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Kotim beri gambaran pemungutan suara di TPS loksus
Dedy melanjutkan, larangan memotret atau memfoto surat suara tidak hanya sebuah aturan teknis, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.
“Dengan pemahaman ini masyarakat diharapkan turut berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia,”tuturnya..
Dedy menambahkan, selain larangan penggunaan gadget di bilik suara ada aturan lain yang perlu dipatuhi, yakni tidak boleh ada tindakan intimidasi di TPS. Ketika memasuki bilik suara setiap pemilih hendaknya melaksanakan seorang diri, tapi jika dalam kondisi tertentu dan membutuhkan pendamping, maka pendamping harus bersikap netral.
“Pendamping bagi pemilih harus netral tidak boleh memaksa pemilih untuk memilih peserta pemilu berdasarkan keinginan pendamping. Karena pemungutan suara itu harus sesuai hati nurani. Kondisi seperti ini juga bagian tugas PTPS untuk mengawasi,” demikian Dedy.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Baca juga: Antisipasi pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Kotim bina puluhan panwas
Baca juga: KPU Kotim prioritaskan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara
“Dalam pelaksanaan Pemilu area bilik suara itu disterilkan, tidak boleh ada handphone dan semacamnya, hanya boleh ada surat suara dan alat mencoblos,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Kamis.
Ia menuturkan, dalam menghadapi Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia di seluruh dunia diingatkan terkait aturan pemungutan suara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah larangan memotret atau berswafoto dengan surat suara yang telah dipilih maupun mengabadikan momen mencoblos di bilik suara.
Ketentuan larangan ini diatur dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41.
Bukan hanya itu, aturan ini dibuat sebagai upaya pencegahan terhadap praktik politik uang yang menjadi salah satu modus yang perlu dihindari. Pihaknya menekankan bahwa pemilu bersifat pribadi dan tindakan memotret surat suara dapat memberikan celah bagi praktik politik uang.
“Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, dalam hal ini petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus mengawasi dan memastikan tidak ada handphone dan semacamnya di bilik suara,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Kotim beri gambaran pemungutan suara di TPS loksus
Dedy melanjutkan, larangan memotret atau memfoto surat suara tidak hanya sebuah aturan teknis, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.
“Dengan pemahaman ini masyarakat diharapkan turut berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia,”tuturnya..
Dedy menambahkan, selain larangan penggunaan gadget di bilik suara ada aturan lain yang perlu dipatuhi, yakni tidak boleh ada tindakan intimidasi di TPS. Ketika memasuki bilik suara setiap pemilih hendaknya melaksanakan seorang diri, tapi jika dalam kondisi tertentu dan membutuhkan pendamping, maka pendamping harus bersikap netral.
“Pendamping bagi pemilih harus netral tidak boleh memaksa pemilih untuk memilih peserta pemilu berdasarkan keinginan pendamping. Karena pemungutan suara itu harus sesuai hati nurani. Kondisi seperti ini juga bagian tugas PTPS untuk mengawasi,” demikian Dedy.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Baca juga: Antisipasi pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Kotim bina puluhan panwas
Baca juga: KPU Kotim prioritaskan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara