Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang.
Sesuai peraturan perundang-undangan tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir di Sampit, Senin.
"Jadi, kami bersama pemangku kepentingan hari ini menertibkan atau membersihkan seluruh APK yang masih terpasang," tambahnya.
Giat seperti ini sudah ketiga kalinya dilaksanakan oleh Bawaslu Kotim melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan lain-lain. Giat pertama dilaksanakan sebelum masa kampanye terhadap APK yang dipasang sebelum waktunya. Di mana giat kedua dipertengahan masa kampanye terhadap APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti dipaku di pohon, di atas drainase, di area militer, dan lainnya. Kemudian, giat ketiga ini menyasar seluruh APK tanpa pandang bulu karena sudah memasuki masa tenang.
Natsir menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun memasuki masa tenang, yakni pada tanggal 11,12, dan 13 Februari 2024, dan APK merupakan salah satu bentuk kampanye yang harus ditertibkan.
"Aturan ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, bahkan sebagian ada yang sudah menertibkan APK dari kemarin," imbuhnya.
Dalam penertiban APK ini Bawaslu berbagi tugas dengan Panwaslu Kecamatan. Untuk tim kabupaten yang dipimpin oleh Bawaslu bertugas membersihkan APK di sekitar jalan protokol atau jalan besar, sedangkan untuk jalan tersier seperti dalam gang dan kawasan perumahan akan menjadi tugas Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan forum koordinasi kecamatan.
Ketika melakukan pembersihan APK Bawaslu juga dihadapkan dengan kendala. Salah satunya, APK yang dipasang di billboard atau diatas gedung, sehingga sulit dijangkau.
Untuk APK di billboard pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar menginformasikan ke pihak vendor atau peserta pemilu terkait agar segera menurunkan atau menutup billboard tersebut dengan kain.
Sedangkan untuk APK yang dipasang di gedung, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik gedung agar menurunkan secara mandiri APK tersebut selambat-lambatnya sore pada hari yang sama dengan penertiban.
"Kami berharap semua sudah dibersihkan hari ini juga, kalau imbauan kami tidak diindahkan maka kami akan bersurat langsung ke partai politiknya," ujarnya.
Natsir mengaku, sebelumnya pihaknya telah menyurati peserta pemilu agar menurunkan APK yang terpasang di tempat-tempat umum sebelum masa tenang. Disamping itu, KPU juga sudah menggelar rapat bersama peserta pemilu guna mensosialisasikan hal yang sama.
Akan tetapi, menurutnya memang kesadaran peserta pemilu untuk menertibkan APK secara pribadi masih belum maksimal, sehingga pihaknya harus tetap bergerak menertibkan APK.
"Intinya kami sudah mengajak secara persuasif, tapi hanya sebagian yang menurunkan. Jadi memang kesadaran peserta pemilu untuk mengikuti aturan masih belum maksimal," ucapnya.
Baca juga: KPU Kotim pastikan tahanan bisa gunakan hak pilih
Lanjutnya, apabila hingga hari pemungutan suara masih ditemukan APK yang terpasang maka peserta pemilu yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga surat pernyataan.
Adapun, jika ada peserta pemilu yang dengan sengaja memasang APK saat masa tenang maka akan langsung dijadikan temuan dan pelanggaran. Selain untuk menegakan peraturan, hal ini demi menghindari terjadinya kecemburuan sosial antar peserta pemilu dan untuk menjaga kondusifitas selama pemilu.
"Masa kampanye kan sudah diberikan selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi sekarang biarkan masyarakat menenangkan diri untuk menentukan pilihan, jangan diganggu dengan hal-hal yang bersifat kampanye," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Kotim gelar apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung
Baca juga: Lepas distribusi logistik Pemilu 2024, Bupati Kotim ingatkan masyarakat tidak golput
Baca juga: KPU Kotim siapkan skema distribusi logistik Pemilu 2024
Natsir mempersilakan peserta pemilu untuk mengambil APK yang telah ditertibkan di Kantor Bawaslu Kotim, bila sampai waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil maka APK itu akan dimusnahkan.
Ia menambahkan, terkait keberadaan posko pemenangan tidak termasuk bentuk kampanye yang harus ditertibkan selama masa tenang. Karena tidak ada aturan yang mengharuskan posko pemenangan ditutup selama masa tenang dan posko ini sudah terdaftar di KPU. Akan tetapi, di sekitar posko pemenangan tetap tidak boleh memasang APK, baik berupa spanduk, umbul-umbul, baliho, dan lainnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir di Sampit, Senin.
"Jadi, kami bersama pemangku kepentingan hari ini menertibkan atau membersihkan seluruh APK yang masih terpasang," tambahnya.
Giat seperti ini sudah ketiga kalinya dilaksanakan oleh Bawaslu Kotim melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan lain-lain. Giat pertama dilaksanakan sebelum masa kampanye terhadap APK yang dipasang sebelum waktunya. Di mana giat kedua dipertengahan masa kampanye terhadap APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti dipaku di pohon, di atas drainase, di area militer, dan lainnya. Kemudian, giat ketiga ini menyasar seluruh APK tanpa pandang bulu karena sudah memasuki masa tenang.
Natsir menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun memasuki masa tenang, yakni pada tanggal 11,12, dan 13 Februari 2024, dan APK merupakan salah satu bentuk kampanye yang harus ditertibkan.
"Aturan ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, bahkan sebagian ada yang sudah menertibkan APK dari kemarin," imbuhnya.
Dalam penertiban APK ini Bawaslu berbagi tugas dengan Panwaslu Kecamatan. Untuk tim kabupaten yang dipimpin oleh Bawaslu bertugas membersihkan APK di sekitar jalan protokol atau jalan besar, sedangkan untuk jalan tersier seperti dalam gang dan kawasan perumahan akan menjadi tugas Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan forum koordinasi kecamatan.
Ketika melakukan pembersihan APK Bawaslu juga dihadapkan dengan kendala. Salah satunya, APK yang dipasang di billboard atau diatas gedung, sehingga sulit dijangkau.
Untuk APK di billboard pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar menginformasikan ke pihak vendor atau peserta pemilu terkait agar segera menurunkan atau menutup billboard tersebut dengan kain.
Sedangkan untuk APK yang dipasang di gedung, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik gedung agar menurunkan secara mandiri APK tersebut selambat-lambatnya sore pada hari yang sama dengan penertiban.
"Kami berharap semua sudah dibersihkan hari ini juga, kalau imbauan kami tidak diindahkan maka kami akan bersurat langsung ke partai politiknya," ujarnya.
Natsir mengaku, sebelumnya pihaknya telah menyurati peserta pemilu agar menurunkan APK yang terpasang di tempat-tempat umum sebelum masa tenang. Disamping itu, KPU juga sudah menggelar rapat bersama peserta pemilu guna mensosialisasikan hal yang sama.
Akan tetapi, menurutnya memang kesadaran peserta pemilu untuk menertibkan APK secara pribadi masih belum maksimal, sehingga pihaknya harus tetap bergerak menertibkan APK.
"Intinya kami sudah mengajak secara persuasif, tapi hanya sebagian yang menurunkan. Jadi memang kesadaran peserta pemilu untuk mengikuti aturan masih belum maksimal," ucapnya.
Baca juga: KPU Kotim pastikan tahanan bisa gunakan hak pilih
Lanjutnya, apabila hingga hari pemungutan suara masih ditemukan APK yang terpasang maka peserta pemilu yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga surat pernyataan.
Adapun, jika ada peserta pemilu yang dengan sengaja memasang APK saat masa tenang maka akan langsung dijadikan temuan dan pelanggaran. Selain untuk menegakan peraturan, hal ini demi menghindari terjadinya kecemburuan sosial antar peserta pemilu dan untuk menjaga kondusifitas selama pemilu.
"Masa kampanye kan sudah diberikan selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi sekarang biarkan masyarakat menenangkan diri untuk menentukan pilihan, jangan diganggu dengan hal-hal yang bersifat kampanye," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Kotim gelar apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung
Baca juga: Lepas distribusi logistik Pemilu 2024, Bupati Kotim ingatkan masyarakat tidak golput
Baca juga: KPU Kotim siapkan skema distribusi logistik Pemilu 2024
Natsir mempersilakan peserta pemilu untuk mengambil APK yang telah ditertibkan di Kantor Bawaslu Kotim, bila sampai waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil maka APK itu akan dimusnahkan.
Ia menambahkan, terkait keberadaan posko pemenangan tidak termasuk bentuk kampanye yang harus ditertibkan selama masa tenang. Karena tidak ada aturan yang mengharuskan posko pemenangan ditutup selama masa tenang dan posko ini sudah terdaftar di KPU. Akan tetapi, di sekitar posko pemenangan tetap tidak boleh memasang APK, baik berupa spanduk, umbul-umbul, baliho, dan lainnya.