Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak tersebut pada Pemilu 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahanan.
 
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendata jumlah dan memastikan tahanan masih ada di Polres maupun Polsek pada hari pemungutan suara, nanti ada yang namanya TPS mobile untuk para tahanan tersebut,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi di Sampit, Senin.
 
Adapun dari data kepolisian setempat, Rifki menyampaikan ada 57 tahanan yang perlu dilayani menggunakan TPS mobile, yakni 48 di Polres Kotim, 2 di Polsek Baamang, 5 di Polsek Ketapang, dan 2 di Polsek Parenggean.
 
Untuk jumlah tahanan yang cukup banyak seperti di Polres, maka ditunjuk beberapa TPS yang bertindak sebagai TPS mobile agar tidak menumpuk di satu TPS.
 
Hal ini mempertimbangan ketersediaan surat suara, sebab surat suara di setiap TPS sudah ditentukan sesuai jumlah daftar pemilih ditambah 2 persen cadangan.
 
“Untuk tahanan di Polres Kotim akan kami bagi untuk 9-10 TPS yang menanganinya dan kami buatkan surat pindah memilihnya di TPS-TPS tersebut, karena kami memperhitungan surat suaranya kalau menumpuk di satu TPS saja,” terangnya.

Baca juga: Dua puskesmas di Kotim ditingkatkan sesuai prototipe Kemenkes di tahun 2024
 
Ia menambahkan, tahanan berbeda dengan narapidana atau warga binaan. Tahanan merupakan orang yang ditahan di rumah tahanan kepolisian selama proses penyidikan, penuntutan dan lain-lain. Sedangkan, narapidana adalah orang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim dan dibina di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
 
Perlakuan untuk tahanan dan narapidana pun berbeda. Untuk narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit sudah disiapkan tiga TPS lokasi khusus (loksus) untuk mengakomodir 732 di Lapas tersebut. TPS Loksus ini pada prinsipnya hampir sama dengan TPS biasa hanya lokasinya di dalam Lapas.
 
Keberadaan TPS mobile ini juga ditujukan bagi pasien di rumah sakit. KPU Kotim pun telah meminta data kepada rumah sakit terkait pasien yang tidak bisa datang ke TPS, namun belum ada jawaban, sedangkan waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir pada 7 Februari 2024 lalu.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile atau TPS bergerak ditujukan bagi pemilih yang dalam kondisi khusus, sehingga tidak bisa datang ke lokasi TPS yang telah ditetapkan. Misalnya, orang sakit, lumpuh, stroke, hingga tahanan.
 
TPS mobile mengharuskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi pengawas, saksi, dan aparat keamanan yang bergerak mendatangi pemilih dengan membawa perlengkapan untuk mencoblos, diantaranya surat suara, alat mencoblos, daftar hadir, dan kantong plastik hitam untuk menjaga kerahasiaan pemilih.
 
“TPS mobile ini sifatnya kondisional, jadi TPS terdekatlah yang mengatasi warga yang dalam kondisi tidak bisa datang ke TPS di lingkungan itu,” jelasnya.
 
Petugas KPPS, pengawas, saksi dan aparat keamanan ini berasal dari TPS terdekat dengan lokasi pemilih yang tidak dapat datang ke TPS, bukan membentuk tim baru. Dua atau paling lambat 1 jam sebelum TPS ditutup, sebagian petugas di TPS bergerak mendatangi pemilih yang dimaksud.

Baca juga: Bawaslu Kotim gelar apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung

Baca juga: Momentum Perayaan Imlek, Bupati dan FKPD Kotim anjangsana ke rumah warga Tionghoa

Baca juga: Lepas distribusi logistik Pemilu 2024, Bupati Kotim ingatkan masyarakat tidak golput

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024