Sampit (ANTARA) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Hari ini kami mulai melaksanakan rekapitulasi suara. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Kotim hanya mungkin jamnya berbeda-beda,” kata Ketua PKK Baamang, Septian Primawardi di Sampit, Minggu.
Septian menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, PPK diberikan waktu 15 Februari - 2 Maret 2024 untuk melakukan rekapitulasi.
Khusus untuk Kecamatan Baamang, pihaknya menargetkan rekapitulasi selesai dalam 10 hari atau sampai 28 Februari 2024. Dengan jumlah yang ditangani adalah 182 Tempat Pemungutan Suara (TPS) meliputi 49.239 pemilih yang tersebar di 1 desa dan 6 kelurahan.
“Untuk efisiensi waktu kami membuka beberapa panel, satu panel per kelurahan atau desa. Tadi pagi kami sudah menyelesaikan satu panel untuk Desa Tinduk, lalu siang untuk Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat,” jelasnya.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara ini melibatkan saksi dari setiap peserta pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dan desa, serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Mekanisme rekapitulasi dilakukan per TPS. Anggota PPK akan membacakan hasil pemungutan suara per jenis pemilihan, mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten.
Kemudian, setiap pihak yang terlibat akan mencatat dan mengoreksi jika mungkin ada yang perlu diperbaiki. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan perbaikan hanya dari segi administrasi, sedangkan untuk surat suara yang tidak sah tidak bisa diubah.
Baca juga: KPU Kotim laksanakan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang
“Sementara ini kami belum menemukan kendala apapun, karena masih awal. Tapi mudah-mudahan sampai selesai nanti pun tidak ada kendala,” imbuhnya.
Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan, PPK akan menyerahkan hasilnya ke KPU untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menambahkan, ada yang berbeda dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilu kali ini. Kalau sebelumnya, hasil rekapitulasi disalin ke format excel yang disediakan oleh KPU, kini metodenya sudah lebih canggih, yakni dengan menggunakan aplikasi Sirekap.
Sirekap akronim dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum. Petugas KPPS cukup mengunggah foto dari lembar perhitungan suara, sehingga saksi tidak perlu menerima kertas hasil rekap dan cukup mengakses aplikasi tersebut.
Adanya aplikasi ini mempercepat dan memudahkan pendataan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara. Namun, aplikasi ini sangat bergantung pada jaringan internet dan hal ini berpotensi menjadi kendala, terutama bagi daerah yang sulit jaringan internet.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan Baamang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano menyebutkan, pihaknya mengerahkan 6 personel untuk bersiaga selama kegiatan berlangsung.
“Saat ini ada enam personel yang kami kerahkan untuk pengamanan rekapitulasi di PPK Baamang, tapi kalau memang dibutuhkan kami bisa melapor ke Polres untuk tambahan personil,” ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengerahkan 4 personil untuk berjaga selama 24 jam di gudang logistik PPK Baamang hingga saatnya logistik tersebut diantar ke KPU Kotim.
Fedrick menegaskan, pihak kepolisian akan selalu hadir untuk mengamankan jalannya setiap tahapan Pemilu agar situasi kamtibmas selalu terjaga.
Baca juga: BPBD Kotim terjunkan tim ke lokasi banjir
Baca juga: Anak-anak RA di Kotim dikenalkan nilai demokrasi sejak dini
Baca juga: BMKG imbau masyarakat Kotim waspadai peningkatan potensi banjir
“Hari ini kami mulai melaksanakan rekapitulasi suara. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Kotim hanya mungkin jamnya berbeda-beda,” kata Ketua PKK Baamang, Septian Primawardi di Sampit, Minggu.
Septian menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, PPK diberikan waktu 15 Februari - 2 Maret 2024 untuk melakukan rekapitulasi.
Khusus untuk Kecamatan Baamang, pihaknya menargetkan rekapitulasi selesai dalam 10 hari atau sampai 28 Februari 2024. Dengan jumlah yang ditangani adalah 182 Tempat Pemungutan Suara (TPS) meliputi 49.239 pemilih yang tersebar di 1 desa dan 6 kelurahan.
“Untuk efisiensi waktu kami membuka beberapa panel, satu panel per kelurahan atau desa. Tadi pagi kami sudah menyelesaikan satu panel untuk Desa Tinduk, lalu siang untuk Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat,” jelasnya.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara ini melibatkan saksi dari setiap peserta pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dan desa, serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Mekanisme rekapitulasi dilakukan per TPS. Anggota PPK akan membacakan hasil pemungutan suara per jenis pemilihan, mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten.
Kemudian, setiap pihak yang terlibat akan mencatat dan mengoreksi jika mungkin ada yang perlu diperbaiki. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan perbaikan hanya dari segi administrasi, sedangkan untuk surat suara yang tidak sah tidak bisa diubah.
Baca juga: KPU Kotim laksanakan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang
“Sementara ini kami belum menemukan kendala apapun, karena masih awal. Tapi mudah-mudahan sampai selesai nanti pun tidak ada kendala,” imbuhnya.
Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan, PPK akan menyerahkan hasilnya ke KPU untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menambahkan, ada yang berbeda dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilu kali ini. Kalau sebelumnya, hasil rekapitulasi disalin ke format excel yang disediakan oleh KPU, kini metodenya sudah lebih canggih, yakni dengan menggunakan aplikasi Sirekap.
Sirekap akronim dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum. Petugas KPPS cukup mengunggah foto dari lembar perhitungan suara, sehingga saksi tidak perlu menerima kertas hasil rekap dan cukup mengakses aplikasi tersebut.
Adanya aplikasi ini mempercepat dan memudahkan pendataan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara. Namun, aplikasi ini sangat bergantung pada jaringan internet dan hal ini berpotensi menjadi kendala, terutama bagi daerah yang sulit jaringan internet.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan Baamang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano menyebutkan, pihaknya mengerahkan 6 personel untuk bersiaga selama kegiatan berlangsung.
“Saat ini ada enam personel yang kami kerahkan untuk pengamanan rekapitulasi di PPK Baamang, tapi kalau memang dibutuhkan kami bisa melapor ke Polres untuk tambahan personil,” ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengerahkan 4 personil untuk berjaga selama 24 jam di gudang logistik PPK Baamang hingga saatnya logistik tersebut diantar ke KPU Kotim.
Fedrick menegaskan, pihak kepolisian akan selalu hadir untuk mengamankan jalannya setiap tahapan Pemilu agar situasi kamtibmas selalu terjaga.
Baca juga: BPBD Kotim terjunkan tim ke lokasi banjir
Baca juga: Anak-anak RA di Kotim dikenalkan nilai demokrasi sejak dini
Baca juga: BMKG imbau masyarakat Kotim waspadai peningkatan potensi banjir