Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima sertifikat merek Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
"Penghargaan ini juga sekaligus atas partisipasi dalam mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Program One Village One Brand di Kalteng," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Jumat.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid kepada Pj Bupati Barito Utara Muhlis pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng di Palangka Raya.
"Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Kabupaten Barito Utara, dan sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei," katanya.
Menurut dia, ini merupakan semangat bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kelestarian produk daerah di Kabupaten Barito Utara menjadi indikasi geografis.
Penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah ini yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis.
"Seperti yang disebutkan oleh direktur Merek dan Indikasi Geografis bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem,” kata Muhlis.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid mengatakan indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual di mana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukkan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Barut serahkan bantuan kebakaran di Jingah dan Desa Ipu
Dalam kesempatan tersebut juga Muhammad Mufid memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas kerja samanya mendaftarkan merek kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merek Lamang Parei Gunung Purei di Desa Lampeong.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Kalteng, Suhaemi mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk membangkitkan ekonomi kreativitas daerah melalui indikasi geografis.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalteng,” ucap Suhaimi.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara pantau sejumlah TPS
Baca juga: BKKBN Kalteng luncurkan Sekolah Lansia Bina Keluarga Lansia di Barut
Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pelatihan kepemimpinan nasional di Surabaya
"Penghargaan ini juga sekaligus atas partisipasi dalam mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Program One Village One Brand di Kalteng," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Jumat.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid kepada Pj Bupati Barito Utara Muhlis pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng di Palangka Raya.
"Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Kabupaten Barito Utara, dan sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei," katanya.
Menurut dia, ini merupakan semangat bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kelestarian produk daerah di Kabupaten Barito Utara menjadi indikasi geografis.
Penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah ini yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis.
"Seperti yang disebutkan oleh direktur Merek dan Indikasi Geografis bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem,” kata Muhlis.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid mengatakan indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual di mana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukkan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Barut serahkan bantuan kebakaran di Jingah dan Desa Ipu
Dalam kesempatan tersebut juga Muhammad Mufid memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas kerja samanya mendaftarkan merek kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merek Lamang Parei Gunung Purei di Desa Lampeong.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Kalteng, Suhaemi mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk membangkitkan ekonomi kreativitas daerah melalui indikasi geografis.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalteng,” ucap Suhaimi.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara pantau sejumlah TPS
Baca juga: BKKBN Kalteng luncurkan Sekolah Lansia Bina Keluarga Lansia di Barut
Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pelatihan kepemimpinan nasional di Surabaya