Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyatakan bahwa rencana pembongkaran gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng, yang berada di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya, merupakan tindak lanjut dari adanya keinginan dari semua pihak terkait keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat bermain.
Keinginan dan masukan terkait RTH itu setelah melihat mulai selesainya pembangunan Bundaran Besar Palangka Raya, kata Edy Pratowo saat dimintai tanggapan terkait adanya usulan untuk membatalkan pembongkaran gedung KONI Kalteng, di Palangk Raya, Rabu.
"Bukan hanya RTH, tetapi ruang bermain diadakan juga di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya. Jadi, sekitar KONI Kalteng perlu dijadikan penataan untuk dijadikan RTH," ucapya.
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa rencana menata RTH di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya mengalami kendala, yakni keberadaan gedung KONI Kalteng. Untuk itu, pemerintah provinsi sedang melakukan mekanisme penghapusan aset KONI Kalteng. Di mana mekanismenya memerlukan persetujuan DPRD dan Gubernur Kalteng.
"Setelah adanya persetujuan dari DPRD dan Gubernur Kalteng untuk pelepasan Gedung KONI, baru dilakukan penetapan. Termasuk adanya pendampingan dari aparat penegak hukum," singkat Edy Pratowo.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, dengan akan selesainya Bundaran Besar dirinya berkeinginan menata kawasan sekitarnya secara komprehensif, termasuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Pemprov lengkapi pembangunan Bundaran Besar dengan RTH
"Dengan demikian, Bundaran Besar benar-benar menjadi sebuah tempat yang menciptakan multiplier effect -dampak ganda-, di antaranya pertumbuhan ekonomi pariwisata, hingga sarana edukasi dan rekreasi yang memadai," katanya.
Sugianto menjelaskan, pembangunan RTH tersebut direncanakan dengan memugar atau membongkar bangunan eks Gedung KONI atau gedung DPRD lama yang ada saat ini. Apabila diperlukan, juga termasuk kantor Dispora dan kantor Disnakertrans saat ini. Sebab, kantor atau gedung pemerintahan itu sudah tidak layak dari sisi estetika jika berada di kawasan bundaran.
"Akan lebih tepat jika Bundaran Besar saat ini menyatu dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau, dilengkapi playground taman bermain edukatif bagi anak-anak, serta bangunan satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak," kata Sugianto.
Baca juga: Teras Narang minta Gubernur Kalteng pertimbangkan pembongkaran gedung KONI
Baca juga: Pemprov Kalteng gali usulan masyarakat untuk nama Bundaran Besar, berikut yang terpopuler
Baca juga: PUPR Kalteng: Bundaran Besar Palangka Raya difungsikan Januari 2024
Keinginan dan masukan terkait RTH itu setelah melihat mulai selesainya pembangunan Bundaran Besar Palangka Raya, kata Edy Pratowo saat dimintai tanggapan terkait adanya usulan untuk membatalkan pembongkaran gedung KONI Kalteng, di Palangk Raya, Rabu.
"Bukan hanya RTH, tetapi ruang bermain diadakan juga di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya. Jadi, sekitar KONI Kalteng perlu dijadikan penataan untuk dijadikan RTH," ucapya.
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa rencana menata RTH di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya mengalami kendala, yakni keberadaan gedung KONI Kalteng. Untuk itu, pemerintah provinsi sedang melakukan mekanisme penghapusan aset KONI Kalteng. Di mana mekanismenya memerlukan persetujuan DPRD dan Gubernur Kalteng.
"Setelah adanya persetujuan dari DPRD dan Gubernur Kalteng untuk pelepasan Gedung KONI, baru dilakukan penetapan. Termasuk adanya pendampingan dari aparat penegak hukum," singkat Edy Pratowo.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, dengan akan selesainya Bundaran Besar dirinya berkeinginan menata kawasan sekitarnya secara komprehensif, termasuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Pemprov lengkapi pembangunan Bundaran Besar dengan RTH
"Dengan demikian, Bundaran Besar benar-benar menjadi sebuah tempat yang menciptakan multiplier effect -dampak ganda-, di antaranya pertumbuhan ekonomi pariwisata, hingga sarana edukasi dan rekreasi yang memadai," katanya.
Sugianto menjelaskan, pembangunan RTH tersebut direncanakan dengan memugar atau membongkar bangunan eks Gedung KONI atau gedung DPRD lama yang ada saat ini. Apabila diperlukan, juga termasuk kantor Dispora dan kantor Disnakertrans saat ini. Sebab, kantor atau gedung pemerintahan itu sudah tidak layak dari sisi estetika jika berada di kawasan bundaran.
"Akan lebih tepat jika Bundaran Besar saat ini menyatu dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau, dilengkapi playground taman bermain edukatif bagi anak-anak, serta bangunan satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak," kata Sugianto.
Baca juga: Teras Narang minta Gubernur Kalteng pertimbangkan pembongkaran gedung KONI
Baca juga: Pemprov Kalteng gali usulan masyarakat untuk nama Bundaran Besar, berikut yang terpopuler
Baca juga: PUPR Kalteng: Bundaran Besar Palangka Raya difungsikan Januari 2024