Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilihan DPRD tingkat kabupaten.
 
“Kami telah melakukan penandatanganan berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Hasilnya ini telah kami umumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman di Kantor KPU Kotim,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Sabtu.
 
Dari hasil rekapitulasi tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tampil sebagai partai politik yang meraih suara terbanyak, yakni 56.203 suara.
 
Diikuti dengan Partai Gerindra 32.648 suara, Partai Golkar 29.492 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 25.943 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 20.224 suara.
 
Selanjutnya, Partai Demokrat 19.952 suara, Partai Nasdem 14.540 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.158 suara, Partai Perindo 6.499 suara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2.470 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2.130, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1.638, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1.272 suara.

Baca juga: Penumpang kapal laut di Sampit meningkat jelang Ramadhan
 
Partai Buruh 621 suara, Partai Ummat 402 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) 121 suara, lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) masing-masing nol suara karena memang tidak berpartisipasi dalam pemilihan DPRD Kotim.
 
“Di Kotim ada 16 parpol yang berkontestasi dalam pemilihan legislatif tingkat kabupaten. Dari hasil rekapitulasi perolehan suara sah PDIP meraih suara terbanyak,” ucapnya.
 
Setelah penetapan ini, KPU Kotim melaksanakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dengan para saksi, baik itu saksi partai politik, saksi DPD dan DPR RI, maupun saksi calon presiden dan calon wakil presiden.
 
Meski ada saksi yang tidak berkenan menandatangani berita acara tersebut, namun kegiatan tetap dilaksanakan. Sebab, menurutnya tidak ada aturan dalam petunjuk teknis KPU nomor 219 tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil, yang mengatur terkait hal tersebut.
 
“Kami sudah memberikan kesempatan bagi saksi untuk melakukan pencermatan, jika setelah ditetapkan dan penandatanganan berita acara ada saksi yang keberatan itu harus dicatat alasan dari saksi tersebut sebagai bahan laporan kami ke KPU provinsi maupun catatan internal kami,” jelasnya.
 
Langkah berikutnya, KPU Kotim mengirimkan berita acara dan rekapitulasi suara atau model D hasil ke KPU Provinsi untuk 4 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi agar dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Sedangkan, untuk pemilihan DPRD Kabupaten hanya sampai di KPU Kotim.

Baca juga: Kolaborasi Lapas Sampit dan Disnakertrans bekali keterampilan bagi WBP

Baca juga: Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kotim selesai lebih awal

Baca juga: Kesbangpol Kotim pastikan seleksi Paskibraka tidak ada peserta titipan

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler