Palangka Raya (ANTARA) -
Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, maupun sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden di Palangka Raya, Senin.
Herson menyampaikan hal tersebut di sela diskusi pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara. Dia menekankan penggunaan bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan amanat dari undang-undang.
Dalam hal ini, baik pemerintah pusat hingga daerah terus mendorong terwujudnya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan pengutamaan Bahasa Indonesia berjalan dengan baik terutama di ruang publik ataupun tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, maupun sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden di Palangka Raya, Senin.
"Oleh karena itu, Bahasa Indonesia harus dan wajib dihormati keberadaannya dan kita pelihara eksistensinya," tegasnya.
Herson menyampaikan hal tersebut di sela diskusi pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara. Dia menekankan penggunaan bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan amanat dari undang-undang.
"Sebagai bahasa resmi negara, maka bahasa Indonesia merupakan salah satu kekayaan bangsa yang tidak ternilai," ujarnya.
Baca juga: Dishanpang Kalteng prediksi harga beras melandai hadapi Ramadhan
Baca juga: Dishanpang Kalteng prediksi harga beras melandai hadapi Ramadhan
Dalam hal ini, baik pemerintah pusat hingga daerah terus mendorong terwujudnya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara.
Utamanya pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik maupun dalam dokumen lembaga.
Dia pun menjelaskan, Pemprov Kalteng sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran berkomitmen mendukung upaya pengutamaan bahasa negara, di antaranya dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembinaan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Tengah.
"Peraturan daerah ini bukti nyata sinergi pemda bersama UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, semata-mata demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara," tuturnya.
Lebih lanjut Herson meminta kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, agar perda dimaksud berdampak secara optimal dan efektif dalam penerapan di tengah masyarakat, diharap dapat diratifikasikan menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan bupati maupun wali kota.
Selain itu, dia menjelaskan, pemerintah tidak mampu bekerja sendiri, lantaran pengutamaan bahasa negara mutlak memerlukan partisipasi ataupun sinergi semua unsur masyarakat.
Baca juga: Teras Narang kokoh mendominasi perolehan suara DPD RI di Kalteng
Baca juga: Cegah hoaks jelang Pilkada Bartim, Diskominfo monitoring media dan medsos
Baca juga: GPM mampu intervensi komoditas penyumbang inflasi di Kalteng
Baca juga: Teras Narang kokoh mendominasi perolehan suara DPD RI di Kalteng
Baca juga: Cegah hoaks jelang Pilkada Bartim, Diskominfo monitoring media dan medsos
Baca juga: GPM mampu intervensi komoditas penyumbang inflasi di Kalteng