Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,26 gram berinisial RP warga asal Kecamatan Mantangai dengan berat 3,26 gram
“Benar, palaku RP dan barang bukti sudah kita amakan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi di Kuala Kapuas belum lama ini.
Pelaku RP ditangkap petugas di sebuah mes karyawan perusahaan PT. Graha Inti Jaya (GIJ) Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, pada Kamis (14/3) sekitar pukul 12.30 WIB, tanpa adanya perlawanan.
Tertangkapnya pelaku RP, berawal dari informasi dari masyarakat adanya pengedaran narkoba di wilayah setempat yang meresahkan warga setempat. Dari informasi yang di dapat, petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku RP.
Dari tangan pelaku RP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu, yakni uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kemudian, lanjutnya, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah dompet kecil warna cream, satu buah tas jenis wais bag merk Ravens warna coklat, dan satu buah henpon merk Vivo 2007 warna merah marun.
“Setelah itu, pelaku RP dan barang bukti lainnya kita amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas,” katanya.
Atas perbuatan pelaku RP, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan empat tahun lebih.
“Saat ini pelaku RP masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang sabu yang dimilikinya itu,” demikian Subandi.
“Benar, palaku RP dan barang bukti sudah kita amakan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi di Kuala Kapuas belum lama ini.
Pelaku RP ditangkap petugas di sebuah mes karyawan perusahaan PT. Graha Inti Jaya (GIJ) Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, pada Kamis (14/3) sekitar pukul 12.30 WIB, tanpa adanya perlawanan.
Tertangkapnya pelaku RP, berawal dari informasi dari masyarakat adanya pengedaran narkoba di wilayah setempat yang meresahkan warga setempat. Dari informasi yang di dapat, petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku RP.
Dari tangan pelaku RP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu, yakni uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kemudian, lanjutnya, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah dompet kecil warna cream, satu buah tas jenis wais bag merk Ravens warna coklat, dan satu buah henpon merk Vivo 2007 warna merah marun.
“Setelah itu, pelaku RP dan barang bukti lainnya kita amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas,” katanya.
Atas perbuatan pelaku RP, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan empat tahun lebih.
“Saat ini pelaku RP masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang sabu yang dimilikinya itu,” demikian Subandi.