Jakarta (ANTARA) - Polsek Menteng, Jakarta Pusat, menangkap enam orang sindikat pembuatan meterai palsu yang memiliki lokasi produksi di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi
"Berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu,” kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dijumpai di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Bayu mengungkapkan, keenam orang tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44) dan MY (55).
Untuk kronologi kejadian, Bayu memaparkan MH, D, I, YA dan S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal Rp10.000 pada Kamis (14/3) pukul 22.00 WIB di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng.
Selanjutnya, kasus meterai tersebut dikembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya, Serang Baru, Bekasi, dan berhasil diamankan peralatan dan satu tersangka berinisial MY yang sedang memproduksi meterai palsu.
Produksi meterai tempel palsu tersebut dimulai sejak sebulan yang lalu. Menurut pengakuan tersangka, sudah dilakukan tiga kali produksi dan telah menghasilkan dua rim meterai siap edar yang dijual ke para tersangka lainnya.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Para tersangka dikenakan pasal 24 dan 25 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai juncto 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.
Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi
"Berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu,” kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dijumpai di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Bayu mengungkapkan, keenam orang tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44) dan MY (55).
Untuk kronologi kejadian, Bayu memaparkan MH, D, I, YA dan S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal Rp10.000 pada Kamis (14/3) pukul 22.00 WIB di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng.
Selanjutnya, kasus meterai tersebut dikembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya, Serang Baru, Bekasi, dan berhasil diamankan peralatan dan satu tersangka berinisial MY yang sedang memproduksi meterai palsu.
Produksi meterai tempel palsu tersebut dimulai sejak sebulan yang lalu. Menurut pengakuan tersangka, sudah dilakukan tiga kali produksi dan telah menghasilkan dua rim meterai siap edar yang dijual ke para tersangka lainnya.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Para tersangka dikenakan pasal 24 dan 25 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai juncto 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.