Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 838 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seraya mengingatkan para PPPK baru tersebut untuk tidak mengajukan pindah tugas selama terikat kontrak.
“Saya tegaskan kembali bahwa setelah diserahkan SK pengangkatan PPPK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun jangan mengajukan pindah tempat tugas,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Hal itu ia sampaikan dalam acara penyerahan SK pengangkatan PPPK tahun anggaran 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim di Rin’s Ballroom.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Staf Ahli Bupati, Pimpinan PT Taspen Persero Cabang Palangka Raya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya.
Dalam acara tersebut, Halikinnor dengan tegas mengingatkan kepada para PPPK yang baru menerima SK agar tidak buru-buru mengajukan mutasi atau pindah tempat tugas. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan perjanjian kerja yang disepakati.
Apabila ada PPPK yang mengajukan pindah tempat tugas, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir.
“Karena itu saya minta, mengabdi dan bekerjalah pada unit kerja sesuai yang tercantum dalam SK atau perjanjian kerja, bekerja dengan tulus dan niat yang ikhlas,” ucapnya.
Baca juga: THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Orang nomor satu di Pemkab Kotim ini juga mengingatkan kepada para PPPK agar dapat mensyukuri dan menghargai posisi yang diraih. Banyak orang yang berharap berada di posisi itu, namun tidak semua orang memiliki kesempatan meraihnya karena adanya tahapan seleksi yang panjang dan tidak mudah.
“Wujud syukur tersebut hendaknya ditunjukkan dengan semangat dan kinerja terbaik, serta dedikasi untuk bersama-sama membawa Kotim lebih maju,” pesan Halikinnor.
Para PPPK juga diingatkan bahwa sebagai ASN harus memegang teguh nilai-nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, bukan menjadi pejabat yang minta dilayani.
PPPK harus siap menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. PPPK harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi.
Halikinnor menambahkan sebagian besar dari PPPK yang menerima SK tersebut merupakan tenaga kontrak yang tentunya telah memiliki pengalaman, sehingga ia yakin para PPPK tersebut benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai amanat yang diberikan.
“Alhamdulillah di Ramadhan yang penuh berkah ini mereka juga menerima berkah yaitu SK pengangkatan menjadi PPPK. Artinya mereka resmi sebagai ASN, bukan lagi tenaga kontrak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan SK yang diserahkan sebanyak 838, terdiri atas 446 jabatan fungsional guru, 339 jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) dan 53 jabatan fungsional tenaga teknis.
“Mereka yang menerima SK hari ini adalah yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 lalu. Mereka resmi menjadi PPPK terhitung mulai tanggal 1 April 2024 ,” ujarnya.
Sehari sebelum menyerahkan SK, pihaknya telah melaksanakan pembekalan kepada ratusan PPPK yang diangkat dengan mendatangkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kantor Regional VIII BKN terkait regulasi yang berlaku sebagai ASN.
Salah satu yang dibahas dalam pembekalan tersebut adalah aturan tentang pengajuan pindah tempat tugas, sesuai dengan pesan Bupati. Sehingga, para PPPK diharapkan paham betul ketentuan dan risiko apabila melanggar.
Baca juga: BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Baca juga: Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Baca juga: DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud
“Saya tegaskan kembali bahwa setelah diserahkan SK pengangkatan PPPK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun jangan mengajukan pindah tempat tugas,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Hal itu ia sampaikan dalam acara penyerahan SK pengangkatan PPPK tahun anggaran 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim di Rin’s Ballroom.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Staf Ahli Bupati, Pimpinan PT Taspen Persero Cabang Palangka Raya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya.
Dalam acara tersebut, Halikinnor dengan tegas mengingatkan kepada para PPPK yang baru menerima SK agar tidak buru-buru mengajukan mutasi atau pindah tempat tugas. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan perjanjian kerja yang disepakati.
Apabila ada PPPK yang mengajukan pindah tempat tugas, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir.
“Karena itu saya minta, mengabdi dan bekerjalah pada unit kerja sesuai yang tercantum dalam SK atau perjanjian kerja, bekerja dengan tulus dan niat yang ikhlas,” ucapnya.
Baca juga: THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Orang nomor satu di Pemkab Kotim ini juga mengingatkan kepada para PPPK agar dapat mensyukuri dan menghargai posisi yang diraih. Banyak orang yang berharap berada di posisi itu, namun tidak semua orang memiliki kesempatan meraihnya karena adanya tahapan seleksi yang panjang dan tidak mudah.
“Wujud syukur tersebut hendaknya ditunjukkan dengan semangat dan kinerja terbaik, serta dedikasi untuk bersama-sama membawa Kotim lebih maju,” pesan Halikinnor.
Para PPPK juga diingatkan bahwa sebagai ASN harus memegang teguh nilai-nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, bukan menjadi pejabat yang minta dilayani.
PPPK harus siap menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. PPPK harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi.
Halikinnor menambahkan sebagian besar dari PPPK yang menerima SK tersebut merupakan tenaga kontrak yang tentunya telah memiliki pengalaman, sehingga ia yakin para PPPK tersebut benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai amanat yang diberikan.
“Alhamdulillah di Ramadhan yang penuh berkah ini mereka juga menerima berkah yaitu SK pengangkatan menjadi PPPK. Artinya mereka resmi sebagai ASN, bukan lagi tenaga kontrak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan SK yang diserahkan sebanyak 838, terdiri atas 446 jabatan fungsional guru, 339 jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) dan 53 jabatan fungsional tenaga teknis.
“Mereka yang menerima SK hari ini adalah yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 lalu. Mereka resmi menjadi PPPK terhitung mulai tanggal 1 April 2024 ,” ujarnya.
Sehari sebelum menyerahkan SK, pihaknya telah melaksanakan pembekalan kepada ratusan PPPK yang diangkat dengan mendatangkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kantor Regional VIII BKN terkait regulasi yang berlaku sebagai ASN.
Salah satu yang dibahas dalam pembekalan tersebut adalah aturan tentang pengajuan pindah tempat tugas, sesuai dengan pesan Bupati. Sehingga, para PPPK diharapkan paham betul ketentuan dan risiko apabila melanggar.
Baca juga: BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Baca juga: Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Baca juga: DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud