Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024, termasuk jika ada pengaduan yang disampaikan secara online.
"Posko pengaduan dimaksudkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa THR di tempatnya bekerja," kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Rabu.
Dia menjelaskan, posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 4 hingga 18 April 2024. Posko pengaduan tersebut dibuka dengan dua metode, yakni melalui online atau daring dan offline.
Bagi para pekerja yang ingin mengadu secara daring, dapat mengirimkan surel ke email Disnakertrans.kalteng@gmail.com. Dalam surel terebut, pekerja diminta untuk mengirimkan data identitas lengkap beserta aduannya.
"Tentu nama pelapor akan kami rahasiakan. Karena ini menyangkut hak pekerja," ucapnya.
Sementara, posko pengaduan offline, tersedia di seluruh kantor Disnakertrans, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Para pekerja dapat datang secara langsung ke kantor untuk mengadukan haknya.
Secara peraturan, lanjut Farid, besaran nominal THR itu sebesar 1 bulan gaji bagi mereka yang telah bekerja minimal selama 1 tahun.
Baca juga: Disperpusip Kalteng fasilitasi seluruh perangkat daerah optimalkan Srikandi
"Sedangkan bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun itu ada perhitungannya sendiri," ujarnya.
Selama ini, tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi maupun peringatan akibat tidak membayarkan THR. Pasalnya, setiap adanya aduan, pihaknya mengutamakan melakukan mediasi antara pelapor dan perusahaan.
Berdasarkan data pada 2023, posko pengaduan Disnakertrans Kalimantan Tengah menerima 17 aduan secara online dari pekerja. Usai dilakukan mediasi, permasalahan terkait THR dapat diselesaikan dengan baik.
"Tidak ada yang berlanjut hingga ke pengadilan hubungan industrial. Semua setelah dimediasi selesai dengan baik-baik," tuturnya.
Dia menjelaskan, aduan yang selama ini masuk ke Disnakertrans, itu diakibatkan adanya keterlambatan pembayaran THR. Bahkan tak sedikit keterlambatan pembayaran THR diakibatkan kesalahan sistem.
Untuk itu dirinya meyakini, jika seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah telah menjalani kewajibannya sebagai perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya.
"Perusahaan di Kalimantan Tengah relatif sudah mematuhi aturan. Selama ini hanya dilakukan mediasi, belum ada yang diperingatkan," demikian Farid Wajdi.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan daerah
Baca juga: Wagub Kalteng pimpin panen raya di kawasan Food Estate Pulang Pisau
Baca juga: Kalteng optimalkan pengembangan budi daya kakao
"Posko pengaduan dimaksudkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa THR di tempatnya bekerja," kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Rabu.
Dia menjelaskan, posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 4 hingga 18 April 2024. Posko pengaduan tersebut dibuka dengan dua metode, yakni melalui online atau daring dan offline.
Bagi para pekerja yang ingin mengadu secara daring, dapat mengirimkan surel ke email Disnakertrans.kalteng@gmail.com. Dalam surel terebut, pekerja diminta untuk mengirimkan data identitas lengkap beserta aduannya.
"Tentu nama pelapor akan kami rahasiakan. Karena ini menyangkut hak pekerja," ucapnya.
Sementara, posko pengaduan offline, tersedia di seluruh kantor Disnakertrans, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Para pekerja dapat datang secara langsung ke kantor untuk mengadukan haknya.
Secara peraturan, lanjut Farid, besaran nominal THR itu sebesar 1 bulan gaji bagi mereka yang telah bekerja minimal selama 1 tahun.
Baca juga: Disperpusip Kalteng fasilitasi seluruh perangkat daerah optimalkan Srikandi
"Sedangkan bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun itu ada perhitungannya sendiri," ujarnya.
Selama ini, tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi maupun peringatan akibat tidak membayarkan THR. Pasalnya, setiap adanya aduan, pihaknya mengutamakan melakukan mediasi antara pelapor dan perusahaan.
Berdasarkan data pada 2023, posko pengaduan Disnakertrans Kalimantan Tengah menerima 17 aduan secara online dari pekerja. Usai dilakukan mediasi, permasalahan terkait THR dapat diselesaikan dengan baik.
"Tidak ada yang berlanjut hingga ke pengadilan hubungan industrial. Semua setelah dimediasi selesai dengan baik-baik," tuturnya.
Dia menjelaskan, aduan yang selama ini masuk ke Disnakertrans, itu diakibatkan adanya keterlambatan pembayaran THR. Bahkan tak sedikit keterlambatan pembayaran THR diakibatkan kesalahan sistem.
Untuk itu dirinya meyakini, jika seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah telah menjalani kewajibannya sebagai perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya.
"Perusahaan di Kalimantan Tengah relatif sudah mematuhi aturan. Selama ini hanya dilakukan mediasi, belum ada yang diperingatkan," demikian Farid Wajdi.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan daerah
Baca juga: Wagub Kalteng pimpin panen raya di kawasan Food Estate Pulang Pisau
Baca juga: Kalteng optimalkan pengembangan budi daya kakao