Sampit (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) rancangan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 sebagai kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.
 
“Musrenbang rancangan RPJPD dilaksanakan dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Di mana, kita juga berperan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2025-2045,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat.
 
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
 
Kotim saat ini berpedoman pada RPJPD 2005-2025 yang akan berakhir pada 3 Maret 2025. Sesuai Peraturan Mendagri tersebut, pemerintah daerah harus menyusun rancangan RPJPD untuk periode berikutnya, paling lambat satu tahun sebelum RPJPD yang ada berakhir.
 
Disebutkan pula, saat ini pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045 dan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan RPJPN.
 
“Adapun, musrenbang ini adalah bagian dari proses perencanaan RPJPD dengan pendekatan bottom up atau dari bawah ke atas, yakni dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Puluhan sopir bus di Sampit jalani skrining kesehatan dan tes urine
 
Ia melanjutkan, rancangan awal RPJPD Kotim 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi dan kick off meeting pada 28 Juli 2023 lalu. Sedangkan, kegiatan kali ini merupakan pematangan rancangan RPJPD Kotim 2025-2045.
 
Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
 
Cita-cita Indonesia Emas 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah, yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,
 
RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahunan.
 
“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD ini nantinya menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi misi dalam kontestasi pelaksanaan Pilkada,” terangnya.
 
Halikinnor menambahkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN. 
 
Sementara itu tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. 
 
Hal tersebut berdasarkan prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.

Baca juga: Disdik Kotim imbau sekolah tidak pungut biaya PPDB dan kelulusan

Baca juga: Polairud Polda Kalteng pastikan kesiapan penyelenggaraan mudik di Pelabuhan Sampit

Baca juga: Bupati Kotim perintahkan OPD kawal ketat usulan pengembangan bandara

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler