Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi., mengatakan orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi yang dikonsumsi anak.
 
"Ada aturan jelas dan konsisten yang disepakati bersama anak tentang kapan, di mana, berapa lama dan apa konten atau game yang dikonsumsi," kata Vera kepada ANTARA dalam wawancara melalui surat elektronik, Senin.
 
Vera juga mengatakan orang tua adalah garda utama untuk memberikan contoh penggunaan ponsel dan aplikasi yang baik.
Baca juga: Anak rentan alami adiksi perilaku bila gunakan internet berlebihan

Baca juga: ECPAT minta masyarakat berhati-hati dalam berinternet
 
Orang tua bisa memiliki peran penting dalam memilih dan menentukan mana aplikasi yang cocok digunakan anak sesuai dengan usianya. Ia menyarankan orang tua untuk jeli melihat batasan usia yang direkomendasikan pada aplikasi yang akan digunakan.
 
Idealnya, kata Vera, usia 13 tahun ada waktu yang tepat untuk anak bisa dengan bijak menggunakan internet atau memiliki akun media sosial sendiri untuk tujuan yang positif.
 
Namun karena seiring kebutuhan internet untuk belajar atau kepentingan sekolah, seringkali anak berinternet kurang dari usia tersebut.
 
"Oleh karena itu, butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua khususnya untuk anak-anak di bawah usia tersebut sehingga internet tetap berdampak positif untuk anak," tulisnya.
 
Ia juga berharap pemerintah bisa ikut andil dalam menetapkan regulasi agar jika ada aplikasi atau konten yang membahayakan bagi anak bisa ditindak tegas.
 
"Meskipun tugas utama ada di orang tua, tapi orang tua akan terbantu sekali jika pemerintah mau memberikan perlindungan lewat regulasi," tutup Vera.
 
Seperti yang diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Pewarta : Fitra Ashari
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024