Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) demi mewujudkan kesejahteraan guru.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan hal ini seiring terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I-2024 sehingga harus segera dicairkan dan diterima oleh para guru.

“Pemda harus menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan Kemendikbudristek mendukung kesejahteraan guru, salah satunya melalui TPG yang dilandasi dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Pihaknya secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru.

Terkait dengan proses penyaluran dana TPG triwulan I-2024 ke rekening guru, ia menyebutkan bahwa hingga Mei minggu ke-2 baru terdapat 26 pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru dan sebanyak 297 pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

Sebanyak 223 pemda belum menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah setelah Kemendikbudristek memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Nunuk mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Hal tersebut lantaran jika memenuhi syarat maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya keterlambatan pencairan.

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024