Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif.
“Hari ini kita telah mendengarkan pemandangan umum dari semua fraksi terkait dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah dan semua menyetujui. Selanjutnya, dua raperda ini bisa diproses ke tahap berikutnya,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Senin.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna kedua dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim tentang dua raperda pemerintah daerah, yakni Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penyerahan berita acara oleh Rudianur selaku pemimpin rapat paripurna kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.
Seluruh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem menyatakan menyetujui kedua raperda tersebut untuk diproses menjadi peraturan daerah.
Meski begitu, ada masukan dari beberapa fraksi seperti yang disampaikan Fraksi PAN terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak dalam pandangan umum yang dibacakan Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar.
Ia menyebut, raperda ini dinilai sangat penting, sebab sampai saat ini pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Dayak belum berjalan optimal. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya konflik masyarakat hukum adat serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat.
Baca juga: Waket DPRD Kotim minta sopir truk CPO didisiplinkan
“Fraksi PAN yakin bahwa masyarakat hukum adat mampu memberikan peran penting dan kontribusi besar dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah jika kita berdayakan dan dorong untuk menuju ke arah yang lebih maju,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak harus dilakukan uji publik. Semua pihak terkait dapat bersama-sama menyempurnakan raperda ini sehingga bisa ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah (perda).
Irawati menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotim atas kerja sama dengan pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan Raperda KLA.
“Kami pihak eksekutif sangat menghargai dan menyambut baik semua pandangan, pendapat, saran dan masukan sehingga kami dapat memahami apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Kotim,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Dayak bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat Dayak yang diakui legalitasnya. Ini juga sebagai perwujudan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat yang telah ada dan hidup dari sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia.
Perda ini berupaya untuk mengatur agar masyarakat hukum adat Dayak di Kotim agar mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya. Tujuannya agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
“Selain itu dalam peraturan daerah ini juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat dayak, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan kepada mereka dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya,” lanjutnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Kotim sudah tujuh tokoh mendaftar ke PKS
Kemudian, terkait Raperda KLA sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan penghormatan dan realisasi hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia serta sebagai perwujudan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak.
Bentuk dari kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah adalah di antaranya menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak yang di dalam penyelenggaraannya, wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan kabupaten layak anak.
“Prinsip-prinsip tersebut yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan menghargai pandangan anak,” sebutnya.
Penyelenggaraan KLA pertama kali diinisiasi pada 21 November 2017, selanjutnya pemerintah daerah secara konsisten berupaya dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Kotim.
Hal tersebut diwujudkan dengan berbagai hal baik sarana prasarana maupun program pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan, kesehatan, sosial, pendidikan, dan kebudayaan, serta perlindungan hukum dengan hasil capaian Kotim meraih penghargaan KLA tingkat pratama pada 2023 lalu.
“Melalui Raperda KLA ini diharapkan permasalahan anak yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” demikian Irawati.
Baca juga: Kotim berharap berhasil mengirim wakil ke Paskibraka Nasional
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pegawai RSUD Murjani terus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Pemuda Kotim gelar parade di Sampit, serukan pentingnya peduli lingkungan