Sampit (ANTARA) - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2568 TB/2024.
“Adanya pemberian remisi ini dapat lebih memotivasi warga binaan untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari selama menjalani masa pidana,” Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra di Sampit, Jumat.
Bertempat di depan Aula Lapas Sampit, Meldy didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas Lapas Sampit Gandung, menyerahkan Surat Keputusan (SK) RK Hari Raya Waisak kepada satu-satunya warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Sampit yang dinyatakan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif.
Pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan masa Pidana Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024.
Meldy menjelaskan, RK seperti ini biasanya diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada warga binaan sesuai dengan agama dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat.
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan 2.500 kilogram beras untuk korban banjir
Syarat yang dimaksud meliputi administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, dan tidak terdaftar pada Register F yakni catatan pelanggaran tata tertib seorang warga binaan.
Dengan pemberian remisi ini diharapkan warga binaan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dari perbuatan yang melanggar hukum yang pernah dilakukan, serta terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit
“Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib,” ucapnya.
Sementara itu, Gandung menambahkan RK Hari Raya Waisak diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, berkelakuan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Untuk tahun ini ada satu orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari,” sebutnya.
Ia menambahkan, raut wajah senang dan bahagia terpancar dari warga binaan yang bersangkutan saat menerima SK remisi tersebut. Diharapkan hal ini dapat diikuti dengan tekad untuk memperbaiki diri agar kelak ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi sosok yang lebih baik.
Baca juga: Talenta muda siap bertarung di Pilkada Kotim 2024
Baca juga: Kesbangpol Kotim siap canangkan sekolah Bersinar
Baca juga: Peringatan Waisak di Kotim momentum mempererat persatuan dan kesatuan