Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengamankan satu orang tersangka berinisial J, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah setempat.
"Tersangka kita amankan lantaran melakukan tindakan kekerasan mengambil atau merampas tas milik pengendara sepeda motor lain tanpa izin," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Jumat.
Yusfandi menjelaskan, modus operandi tersangka berawal pada saat tersangka sedang mengendarai sepeda motornya melintasi Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
"Tersangka bertemu korban yang mana saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor serta memakai tas selempang, kemudian muncul niat jahat tersangka untuk mengambil tas milik korban tersebut," jelasnya.
Setelah itu tersangka berusaha mengikuti korban yang kemudian tersangka mengimbangi laju korban dari arah sebelah kanan dan mengambil tas korban secara paksa.
"Tersangka ini melancarkan aksinya pada Senin (12/2) sekitar pukul 20.50 Wib," katanya.
Setelah berhasil merampas tas milik korban, tersangka langsung pergi mencari tempat yang aman untuk membuka tas dan mengambil isi dari tas tersebut, yaitu satu buah handphone dan uang sebesar satu juta rupiah.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah kotak handphone, satu buah handphone dan satu buah helem milik tersangka.
"Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH pidana atau pasal 362 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Yusfandi Usman.
"Tersangka kita amankan lantaran melakukan tindakan kekerasan mengambil atau merampas tas milik pengendara sepeda motor lain tanpa izin," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Jumat.
Yusfandi menjelaskan, modus operandi tersangka berawal pada saat tersangka sedang mengendarai sepeda motornya melintasi Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
"Tersangka bertemu korban yang mana saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor serta memakai tas selempang, kemudian muncul niat jahat tersangka untuk mengambil tas milik korban tersebut," jelasnya.
Setelah itu tersangka berusaha mengikuti korban yang kemudian tersangka mengimbangi laju korban dari arah sebelah kanan dan mengambil tas korban secara paksa.
"Tersangka ini melancarkan aksinya pada Senin (12/2) sekitar pukul 20.50 Wib," katanya.
Setelah berhasil merampas tas milik korban, tersangka langsung pergi mencari tempat yang aman untuk membuka tas dan mengambil isi dari tas tersebut, yaitu satu buah handphone dan uang sebesar satu juta rupiah.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah kotak handphone, satu buah handphone dan satu buah helem milik tersangka.
"Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH pidana atau pasal 362 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Yusfandi Usman.