Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menegaskan bahwa pihaknya segera membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai melintasi Jembatan Bentang Panjang.

"Dua raperda yang baru disampaikan oleh pemprov itu memang menjadi perhatian kami juga," kata Wiyatno usai menerima raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Menurut dirinya, raperda tentang Pertanggungjawab pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan hal yang rutin dan wajib disampaikan oleh pemprov kepada DPRD Kalteng berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apalagi raperda tersebut berkaitan juga dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Wiyatno mengatakan, untuk Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang, sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga sangat perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Kami dari DPRD Kalteng sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya, selalu berupaya memberikan kontribusi semaksimalnya dalam meningkatkan PAD. Itulah kenapa kami berkomitmen untuk segera membahas raperda yang diajukan eksekutif, terkhusus mengenai PAD," singkat Wiyatno.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mewakili Gubernur Sugianto Sabran saat penyerahan dua raperda tersebut menyatakan, pada Tahun 2015 provinsi ini telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang  Melintasi  Jembatan  Bentang  Panjang.

Hanya, lanjut dia, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan. Tujuannya tetap yaitu untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat.

"Itulah kenapa kami menyusun raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nuryakin.

Baca juga: DPRD terima Raperda RPJPD Palangka Raya 2025-2045

Dikatakan, Provinsi Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yang  melimpah, baik itu hasil hutan,  perkebunan, dan tambang. Sebagian besar hasil SDA Kalteng itu diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport).

Untuk itu, Sekda Kalteng menyebut bahwa dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai- sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antar wilayah di Kalteng.

"Jadi, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya," demikian Nuryakin.

Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda lakukan langkah strategis tingkatkan PAD

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: WTP ke-10 bukti pemprov pegang teguh prinsip good governance

Baca juga: Pelaku UMKM Kalteng harus manfaatkan berbagai kegiatan perkenalkan produknya

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024