Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Haji dan Umrah khawatir dana jamaah calon haji Indonesia yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal habis, mengingat adanya tren biaya haji yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
"Saya menduga dana cadangan BPKH itu akan terkuras habis dalam beberapa tahun terakhir," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Mustolih menjelaskan hal tersebut mungkin saja terjadi, karena Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Indonesia yang selama ini diketahui khalayak merupakan Bipih termurah se-Asia Tenggara bukan terjadi begitu saja karena biaya yang murah, melainkan karena adanya metode semacam subsidi silang yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Saudi cari 1.000 orang lagi keluarga Palestina untuk berhaji
Baca juga: Mufti Arab Saudi tegaskan kembali larangan berhaji tanpa visa haji
Baca juga: Jamaah diminta pahami manasik dan jangan langgar larangan ihram
Meskipun BPKH selaku pengelola dana melakukan investasi, kata dia, kemungkinan dana tertarik habis bisa saja terjadi suatu saat nanti, seperti pada saat ada dua musim haji yang pelaksanaannya terjadi pada satu tahun masehi yang sama, akibat pergeseran kalender hijriah yang semakin maju karena adanya perbedaan sekitar 10 hari setiap tahunnya.
"Ini akan menguras resources BPKH. Oleh karena itu saya kira persoalan rasionalitas dana haji ini meski diperhatikan betul," ujarnya.
Lebih lanjut Mustolih mengungkapkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya investasi BPKH yang memiliki risiko tinggi pada salah satu bank swasta, juga berisiko terhadap dana jamaah calon haji.
Baca juga: Kemenkes Arab Saudi meluncurkan Smart Robot di Madinah
Baca juga: Arab Saudi bersiap layani calon haji beribadah lempar jamrah
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi siagakan pengamanan ketat jamaah calon haji
Terkait hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Jayaprawira memastikan hal tersebut tidak akan terjadi, sebab BPKH berjalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang BPKH, dimana peraturan tersebut juga mewajibkan pihaknya untuk membentuk likuiditas keuangan haji sebesar dua kali Bipih.
"Kelihatannya beliau-beliau (yang terlibat dalam pembentukan UU) sudah menyadari suatu hari ini akan dua kali ditariknya. Makanya itu kami menempatkan uang di bank itu minimal dua kali Bipih untuk jaga-jaga. Nah itu aman sampai sejauh ini ya, sampai hari ini pun Alhamdulillah kami belum pernah tidak sanggup untuk memenuhi harapan Kementerian Agama," katanya.