Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar setempat untuk memahami betul-betul aturan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), karena kesalahan biasanya disebabkan kurangnya pemahaman.
“Biasanya kesalahan pengelolaan BOSP bukan karena niat korupsi, tapi karena salah memahami aturan, sehingga terjadi penyimpangan dan itu bisa berurusan dengan hukum. Makanya, saya minta pahami aturan dengan betul,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Hal itu ia sampaikan di depan ratusan kepala sekolah dasar se-Kotim yang mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Jenjang SD yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim.
Halikinnor menerangkan, sebagai ASN harus menghindari hal-hal yang berurusan dengan hukum atau tindak pidana. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan suatu kegiatan atau program harus dipahami betul aturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Melalui sosialisasi ini kepala sekolah mendapat panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya.
Beberapa poin penting yang harus diingat dari sosialisasi tersebut antara lain, sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“RKAS Ini semacam DPA di dinas, jadi penggunaan dana BOSP itu harus terencana dengan baik, tidak asal menyalurkan. Ini juga menjadi dasar bagi Inspektorat dalam melakukan evaluasi atau audit,” jelasnya.
Baca juga: Tunjangan khusus dihentikan, tenaga pendidik di Kotim mengadu ke bupati
Selanjutnya, penggunaan dana harus tepat sasaran. Melalui perencanaan PBD, maka dana BOSP yang digunakan akan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif dan efisien.
Pelaporan dan pertanggungjawaban, setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan evaluasi, pengelolaan dana BOSP harus diawasi secara ketat oleh Disdik dan instansi pengawas terkait dalam hal ini Inspektorat Kotim untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian tugas dan fungsi Disdik terkait pengelolaan dana BOSP di sekolah. Disdik harus menyosialisasikan juknis pengelolaan BOSP, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun.
“Kegiatan ini adalah sosialisasi semester pertama pada 2024, tak lama lagi memasuki semester kedua dan kami akan menggelar sosialisasi selanjutnya, supaya tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP,” jelasnya.
Irfansyah melanjutkan, kewenangan Disdik hanya sampai monitoring dan evaluasi, pihaknya tidak bisa menentukan besaran yang diterima sekolah karena memang semuanya dari pusat melalui aplikasi Dapodik.
Ia berharap melalui sosialisasi yang diikuti 375 kepala sekolah ini dapat menghindarkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP, khususnya di jenjang sekolah dasar.
Baca juga: Didampingi pelatih nasional, Kontingen Kotim optimis jadi terbaik Pesparawi Kalteng
Baca juga: Pemkab berharap kunjungan Presiden berdampak pada peningkatan pembangunan Kotim
Baca juga: Presiden Jokowi berupaya jadikan Kotim sebagai penyangga pangan IKN