Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berkeinginan sekaligus meminta pemerintah daerah setempat, agar dapat meningkatkan nominal bantuan beasiswa kepada para mahasiswa.
Peningkatan nominal bantuan beasiswa mahasiswa tersebut diharap dapat terwujud pada tahun 2025, kata juru bicara Banggar DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
"Pemda melalui Penjabat Bupati, memerintahkan jajarannya untuk merevisi Perbup tentang Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Tidak Mampu dan Mahasiswa Berprestasi," tambahnya.
Saat ini besaran nominal bantuan beasiswa bagi mahasiswa masih berpatokan pada Perbup Gumas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.
Pada perbup tersebut, besarnya beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi adalah senilai Rp4 juta per orang per tahun, sedangkan beasiswa dari keluarga tidak mampu senilai Rp3,5 juta per orang per tahun, yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Mengingat saat ini harga-harga cenderung naik jika dibandingkan dengan harga di tahun 2021, maka DPRD Gumas ingin pemda meningkatkan besaran nominal bantuan beasiswa bagi mahasiswa, dan bisa diberlakukan di tahun 2025.
Beasiswa digunakan untuk membantu para mahasiswa membayar biaya berbagai hal seperti sumbangan pembinaan pendidikan, pembelian buku/alat tulis, pemondokan, bantuan praktek kerja lapangan, kuliah kerja nyata, penggandaan dan penjilidan tugas, dan atau penelitian.
Baca juga: Cegah terpapar judol, orangtua di Gumas diminta dampingi anak gunakan gadget
Lebih lanjut, adapun maksud dan tujuan dari pemberian beasiswa yakni memberikan bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa berprestasi kepada mahasiswa yang nilai akademik sangat baik, menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa agar tidak putus kuliah, dan memberikan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang berprestasi mengalami kesulitan dalam biaya pendidikan.
Maksud dan tujuan lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dalam rangka pengembangan peran sosial calon intelektual pada masyarakat global, dan memperkuat sumber daya manusia yang berpotensi untuk berperan dalam mempercepat pembangunan bangsa menuju kemandirian di tengah-tengah percaturan global yang kompetitif.
"Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi ini bermanfaat bagi mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, sehingga mendapat kesempatan akses pendidikan tinggi yang sama dengan mahasiswa lainnya," demikian Rayaniatie.
Baca juga: DPRD Gumas tak ingin rendahnya realisasi PAD kembali terulang
Baca juga: DPRD Gumas minta PBS tempatkan alat berat di titik rawan macet
Baca juga: Perpanjangan masa jabatan diharap perkuat dedikasi kades dan BPD se-Gumas
Peningkatan nominal bantuan beasiswa mahasiswa tersebut diharap dapat terwujud pada tahun 2025, kata juru bicara Banggar DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
"Pemda melalui Penjabat Bupati, memerintahkan jajarannya untuk merevisi Perbup tentang Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Tidak Mampu dan Mahasiswa Berprestasi," tambahnya.
Saat ini besaran nominal bantuan beasiswa bagi mahasiswa masih berpatokan pada Perbup Gumas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.
Pada perbup tersebut, besarnya beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi adalah senilai Rp4 juta per orang per tahun, sedangkan beasiswa dari keluarga tidak mampu senilai Rp3,5 juta per orang per tahun, yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Mengingat saat ini harga-harga cenderung naik jika dibandingkan dengan harga di tahun 2021, maka DPRD Gumas ingin pemda meningkatkan besaran nominal bantuan beasiswa bagi mahasiswa, dan bisa diberlakukan di tahun 2025.
Beasiswa digunakan untuk membantu para mahasiswa membayar biaya berbagai hal seperti sumbangan pembinaan pendidikan, pembelian buku/alat tulis, pemondokan, bantuan praktek kerja lapangan, kuliah kerja nyata, penggandaan dan penjilidan tugas, dan atau penelitian.
Baca juga: Cegah terpapar judol, orangtua di Gumas diminta dampingi anak gunakan gadget
Lebih lanjut, adapun maksud dan tujuan dari pemberian beasiswa yakni memberikan bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa berprestasi kepada mahasiswa yang nilai akademik sangat baik, menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa agar tidak putus kuliah, dan memberikan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang berprestasi mengalami kesulitan dalam biaya pendidikan.
Maksud dan tujuan lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dalam rangka pengembangan peran sosial calon intelektual pada masyarakat global, dan memperkuat sumber daya manusia yang berpotensi untuk berperan dalam mempercepat pembangunan bangsa menuju kemandirian di tengah-tengah percaturan global yang kompetitif.
"Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi ini bermanfaat bagi mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, sehingga mendapat kesempatan akses pendidikan tinggi yang sama dengan mahasiswa lainnya," demikian Rayaniatie.
Baca juga: DPRD Gumas tak ingin rendahnya realisasi PAD kembali terulang
Baca juga: DPRD Gumas minta PBS tempatkan alat berat di titik rawan macet
Baca juga: Perpanjangan masa jabatan diharap perkuat dedikasi kades dan BPD se-Gumas