Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemkab setempat.
Sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran PPID, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik, kata Sekretaris Daerah Gumas Richard dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Diskominfosantik Ruby Haris saat membuka kegiatan di Kuala Kurun, Rabu.
"Dalam rangka menyediakan informasi publik yang akurat dan faktual, Pemkab Gumas telah menunjuk PPID. Namun pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan PPID masih belum bisa berjalan secara optimal," sambung dia.
Keterbukaan informasi publik di Gumas masih belum berjalan optimal, karena terjadi pergantian dan purna tugas pejabat struktural pada perangkat daerah, yang bertugas sebagai PPID Pelaksana. Untuk itu, diimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, agar bekerja sama untuk mendukung PPID dalam melaksanakan tugasnya.
Rubi mengatakan keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban bagi pemerintah, yang harus dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi yang penting bagi negara, untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
"Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan," kata dia.
Meski begitu, Kepala Diskominfosantik Gumas itu mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat.
"Ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rubi.
Baca juga: Truk PBS bebas melintas, Legislator Gumas menduga ada oknum membacking
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan Emi Juniati menyampaikan, maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Gumas.
Lalu mendorong terwujudnya implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi secara efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Kemudian meningkatkan pelayanan informasi publik, untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
"Peserta sosialisasi adalah PPID Pelaksana dari badan publik yang ada di lingkungan Pemkab Gumas. Narasumber dari Komisi Informasi Kalteng Ibu Katriana, M.Si, dan dari Diskominfosantik Kalteng yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik oleh Erwindy," demikian Emi.
Baca juga: Pantarlih coklit warga Gunung Mas berusia 104 tahun
Baca juga: DPRD Gumas minta nominal beasiswa mahasiswa ditingkatkan pada 2025
Baca juga: Cegah terpapar judol, orangtua di Gumas diminta dampingi anak gunakan gadget
Sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran PPID, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik, kata Sekretaris Daerah Gumas Richard dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Diskominfosantik Ruby Haris saat membuka kegiatan di Kuala Kurun, Rabu.
"Dalam rangka menyediakan informasi publik yang akurat dan faktual, Pemkab Gumas telah menunjuk PPID. Namun pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan PPID masih belum bisa berjalan secara optimal," sambung dia.
Keterbukaan informasi publik di Gumas masih belum berjalan optimal, karena terjadi pergantian dan purna tugas pejabat struktural pada perangkat daerah, yang bertugas sebagai PPID Pelaksana. Untuk itu, diimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, agar bekerja sama untuk mendukung PPID dalam melaksanakan tugasnya.
Rubi mengatakan keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban bagi pemerintah, yang harus dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi yang penting bagi negara, untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
"Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan," kata dia.
Meski begitu, Kepala Diskominfosantik Gumas itu mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat.
"Ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rubi.
Baca juga: Truk PBS bebas melintas, Legislator Gumas menduga ada oknum membacking
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan Emi Juniati menyampaikan, maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Gumas.
Lalu mendorong terwujudnya implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi secara efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Kemudian meningkatkan pelayanan informasi publik, untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
"Peserta sosialisasi adalah PPID Pelaksana dari badan publik yang ada di lingkungan Pemkab Gumas. Narasumber dari Komisi Informasi Kalteng Ibu Katriana, M.Si, dan dari Diskominfosantik Kalteng yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik oleh Erwindy," demikian Emi.
Baca juga: Pantarlih coklit warga Gunung Mas berusia 104 tahun
Baca juga: DPRD Gumas minta nominal beasiswa mahasiswa ditingkatkan pada 2025
Baca juga: Cegah terpapar judol, orangtua di Gumas diminta dampingi anak gunakan gadget