Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menerima anugerah "One Map Policy for Better Governance"  atau Kebijakan Satu Peta untuk Tata Kelola yang Lebih Baik dari pemerintah pusat atas komitmennya dalam menyukseskan program Kebijakan Satu Peta di daerah. 

"Kami tentu sangat berterima kasih atas apresiasi ini. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memang serius dalam upaya penyelesaian pemanfaatan tata ruang. Ada tim yang sudah dibentuk untuk masalah ini," kata Halikinnor di Jakarta, Kamis. 

Pemberian anugerah tersebut merupakan rangkaian One Map Policy (OMP) Summit 2024. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta. 

Saat menerima anugerah tersebut, Bupati Halikinnor tampil ke panggung bersama tokoh lainnya, diantaranya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dan tokoh lainnya. 

Acara juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sesmenko Perekonomian selaku Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh. Aris Marfai, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, para gubernur dan bupati dari seluruh Indonesia. 

Bupati Halikinnor hadir didampingi Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan Kotim Rafiq Riswandi, beserta tim. 

Pemkab Kotawaringin Timur telah membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Peta Indikatif Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dalam tim ini, Bupati selaku pengarah, Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab, Asisten II selaku ketua, Kepala Bagian Sumber Daya Alam selaku sekretaris, ditambah lima anggota. 

Sementara itu, One Map Policy Summit 2024 merupakan forum lintas pemangku kepentingan untuk mendiskusikan keberlanjutan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan mendorong solusi atas isu-isu pemanfaatan data spasial untuk kemajuan pembangunan Indonesia.

Acara dilanjutkan dengan rapat kerja nasional Kebijakan Satu Peta yang merupakan forum dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta yang dihadiri oleh para menteri, kepala lembaga terkait dan kepala daerah.

Rapat kerja ini memberikan laporan kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, memberikan laporan capaian dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.

Baca juga: Antisipasi dini, PT SSM, PT MAS dan PT GAP gelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan karhutla

Selain itu merumuskan ide strategi gagasan dan terobosan dalam menjawab tantangan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah. Selanjutnya, mendorong potensi pemanfaatan data spasial di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Bupati Halikinnor menyampaikan materi mengenai informasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) atau sinkronisasi di daerah yaitu potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.

Selain itu, dia juga menyampaikan progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah. Kesempatan ini juga digunakan untuk menyampaikan terkait dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. 

Beberapa masalah yang disampaikan di antaranya terkait ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK yang mengakibatkan permasalahan dalam kepastian investasi. Selain itu adanya ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah yang telah diberikan dengan RTRWP dan RTRWK yang telah ditetapkan yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum. 

Luasnya wilayah serta banyaknya objek, menjadi kendala lain yang dihadapi. Kondisi ini ditambah dengan terbatasnya personel tim Pemkab Kotim sehingga memerlukan waktu dalam penyelesaian. 

Meski begitu, Halikinnor menegaskan bahwa tim tetap berupaya seoptimal mungkin. Koordinasi dan konsultasi secara aktif juga dilakukan dengan Tim Kemenko Bidang Perekonomian dan KPK dalam perumusan penyelesaian ketidaksesuaian.  

Halikinnor juga menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan dukungan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

"Pemerintah daerah berharap dukungan alokasi dana khusus dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk kegiatan penyelesaian ketidaksesuaian. Selain itu diperlukan pelatihan peningkatan SDM, juknis penyelesaian ketidaksesuaian yang lengkap dan jelas serta reward dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," demikian Halikinnor. 

Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan pantarlih jangan hanya bekerja di belakang meja

Baca juga: Fraksi Demokrat Kotim tekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM

Baca juga: BPBD Kotim berharap OMC dapat tekan potensi karhutla

Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024