Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hampir selesai, yakni sudah 99 persen.
“Proses coklit yang dilakukan pantarlih masih berjalan, saat ini sudah mencapai 99 persen. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini selesai,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kotim Jamil Januansyah di Sampit, Jumat.
Coklit data pemilih merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017, khususnya kali ini untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan coklit data pemilih KPU dibantu oleh pantarlih yang direkrut dan dikawal oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses coklit dilaksanakan selama satu bulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Sebanyak 1.100 pantarlih dikerahkan untuk melaksanakan coklit di 611 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dipetakan KPU Kotim. Adapun, DP4 pada Pilkada 2024 sebanyak 310.169 sasaran, artinya saat ini sudah 307.068 sasaran yang telah dilakukan coklit.
“Alhamdulillah, pelaksanaan coklit sejauh ini berjalan lancar. Meski ada kendala, tapi tidak signifikan. Selain itu, adanya aplikasi E-Coklit juga mempercepat dan mempermudah tugas rekan-rekan pantarlih di lapangan,” ujarnya.
Jamil melanjutkan, dalam selama pelaksanaan coklit anggota pantarlih selalu di backup oleh PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga, setiap menghadapi kendala di lapangan bisa langsung dikoordinasikan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Kotim gelar Aksi Bergizi di sekolah wujudkan generasi penerus sehat
Kendala paling sering ditemukan dalam proses coklit ialah adanya pemilih yang sudah pindah secara domisili atau tempat tinggal, tapi belum diubah dalam administrasi kependudukan (adminduk). Kalau demikian, maka pemilih tetap dicatat sebagai pemilih sesuai alamat adminduk.
Akan tetapi, jika kepala desa atau lurah setempat mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan warga setempat barulah pantarlih bisa memasukkan data pemilih tersebut ke kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Tapi selama ini tidak ada persoalan yang cukup berarti, terlihat dari jumlah TMS yang tidak begitu banyak,” ujarnya.
Jamil juga membeberkan, dari 17 kecamatan di Kotim Kecamatan Parenggean paling banyak ditemukan TMS.
Namun, warga atau calon pemilih yang namanya masuk sebagai TMS tidak perlu khawatir, karena DP4 yang telah diverifikasi tidak langsung ditetapkan sebagai DPT, melainkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terlebih dahulu.
Dari DPS tersebut masyarakat diimbau untuk ikut memeriksa kembali apabila namanya atau keluarga yang sudah memiliki hak pilih namun tidak masuk sebagai daftar pemilih. Dengan begitu bisa dilakukan perbaikan data sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Sehubungan dengan pelaksanaan coklit data pemilih, KPU Kotim menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu yang turut aktif dalam pengawasan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemkab Kotim yang mendukung pelaksanaan coklit, khususnya bupati yang mengerahkan camat, lurah maupun kepala desa untuk membantu pantarlih di lapangan, sehingga pelaksanaan coklit bisa berjalan lancar dan selesai lebih awal dari tanggal yang ditetapkan.
Baca juga: Kotim mulai siap siaga hadapi ancaman bencana karhutla
Baca juga: Bupati Kotim tegaskan komitmen bangun jalan membuka keterisolasian di pelosok
Baca juga: Bupati Kotim sebut seleksi jabatan sekda tunggu persetujuan pusat