Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dan dan Kejaksaan Negeri Katingan menjalin kerja sama guna meningkatkan kepatuhan pengusaha dan badan usaha dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kerja sama ini adalah upaya kita dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.
Melalui kerja sama tersebut pihaknya pun optimis penyelenggaraan Program JKN semakin optimal dari segi cakupan dan tingkat keaktifan peserta.
"Kerja sama ini akan berdampak pada optimalisasi penyelenggaraan Program JKN khususnya terhadap kepatuhan peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU)," katanya'
Apalagi, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan Program JKN yang diantara isinya adalah penyempurnaan regulasi, pengenaan sanksi, serta melakukan sinergi dalam hal pemadanan data terkait kepesertaan Program JKN.
Maka implementasinya harus menegakkan sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan, kemudian memastikan peserta aktif, dan juga memfasilitasi terkait perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif Program JKN.
Baca juga: Kado manis Hari Jadi ke-74, Pemkab Barito Utara raih penghargaan UHC
Kemudian juga menyinergikan data industri untuk disandingkan dengan data kepesertaan dan kepatuhan, juga mendaftarkan dan memberikan data pekerjanya pada BPJS Kesehatan serta juga membayar iuran.
"Artinya ini memastikan perusahaan-perusahaan sudah melakukan seluruh kewajibannya terkait program JKN itu,” kata Hindro.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan mengatakan kerja sama ini adalah bentuk dukungan Kejari dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN khususnya dalam hal kepatuhan peserta terhadap kewajibannya dalam kepesertaan Program JKN.
Dia mengatakan, Presiden Republik Indonesia secara khusus melalui Instruksi Presiden memerintahkan kepada lembaga pemerintahan sampai kepada Jaksa Agung untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, pihak kejaksaan dimintakan untuk bekerjasama dengan BPJS baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan partisipasi masyarakat yang nantinya akan berpulang manfaatnya kepada mereka.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas atau fungsi BPJS Kesehatan itu menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dan memberikan manfaat serta perlindungan kebutuhan dasar kesehatan,” kata Subari.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat Palangka Raya jalani hidup sehat
Baca juga: BPJS Kesehatan tingkatkan pelayanan prima faskes di Kapuas
Baca juga: BPJS Kesehatan periksa fasilitas RSUD Palangka Raya untuk naik kelas
"Kerja sama ini adalah upaya kita dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.
Melalui kerja sama tersebut pihaknya pun optimis penyelenggaraan Program JKN semakin optimal dari segi cakupan dan tingkat keaktifan peserta.
"Kerja sama ini akan berdampak pada optimalisasi penyelenggaraan Program JKN khususnya terhadap kepatuhan peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU)," katanya'
Apalagi, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan Program JKN yang diantara isinya adalah penyempurnaan regulasi, pengenaan sanksi, serta melakukan sinergi dalam hal pemadanan data terkait kepesertaan Program JKN.
Maka implementasinya harus menegakkan sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan, kemudian memastikan peserta aktif, dan juga memfasilitasi terkait perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif Program JKN.
Baca juga: Kado manis Hari Jadi ke-74, Pemkab Barito Utara raih penghargaan UHC
Kemudian juga menyinergikan data industri untuk disandingkan dengan data kepesertaan dan kepatuhan, juga mendaftarkan dan memberikan data pekerjanya pada BPJS Kesehatan serta juga membayar iuran.
"Artinya ini memastikan perusahaan-perusahaan sudah melakukan seluruh kewajibannya terkait program JKN itu,” kata Hindro.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan mengatakan kerja sama ini adalah bentuk dukungan Kejari dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN khususnya dalam hal kepatuhan peserta terhadap kewajibannya dalam kepesertaan Program JKN.
Dia mengatakan, Presiden Republik Indonesia secara khusus melalui Instruksi Presiden memerintahkan kepada lembaga pemerintahan sampai kepada Jaksa Agung untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, pihak kejaksaan dimintakan untuk bekerjasama dengan BPJS baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan partisipasi masyarakat yang nantinya akan berpulang manfaatnya kepada mereka.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas atau fungsi BPJS Kesehatan itu menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dan memberikan manfaat serta perlindungan kebutuhan dasar kesehatan,” kata Subari.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat Palangka Raya jalani hidup sehat
Baca juga: BPJS Kesehatan tingkatkan pelayanan prima faskes di Kapuas
Baca juga: BPJS Kesehatan periksa fasilitas RSUD Palangka Raya untuk naik kelas