Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah Daniel Panannangan menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus dan serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas Desa Balawa.
"Proses tetap berlanjut, dan tersangka pun sudah kita tahan," kata Daniel Panannangan usai peringatan HBA ke-64 di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, dalam menangani perkara tersebut memang memakan waktu lama karena tercela dengan Pemilu 2024, dimana tersangka saat itu mengikuti atau turut serta sebagai calon legislatif 2024 dan setelah ada kejelasannya, maka dilanjutkan menjadi proses sidik (penyidikan).
Dalam beberapa minggu kedepan, Daniel optimis akan dilaksanakan proses selanjutnya yakni tahap II atau tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditambahkan Daniel, dikarenakan ada kaitannya dengan perusahaan sawit maka akan difokuskan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan kebun kas Desa Balawa dengan tersangka mantan kepala desa berinisial Y.
Diketahui Penyidik pada Kejari Barito Timur telah menahan mantan Kepala Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat berinisial Y terkait korupsi pengelolaan kebun kas desa pada Selasa (2/7/2024) dan dititipkan pada Rutan Kelas II A Tamiang Layang.
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Balawa dan mengusulkan untuk dibangunkan kebun kas desa dengan mengusulkan dan mengajukan proposal kepada PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan surat permohonan dan atas usulan tersebut, pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas Desa Balawa.
Bentuk dari pembangunan kebun kas desa itu, PT SGM meminjam uang atau dana secara tunai sebesar Rp105 juta pada 1 Maret 2012 yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan seluas 15 hektare.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim harapkan akselerasi dalam pembinaan dan pendampingan hukum
Selanjutnya, atas kesepakatan bersama pembangunan kebun kas desa antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. SGM pada tanggal 15 Maret 2012. Dana tersebut untuk biaya pembangunan kebun kas desa sebesar Rp650,289 juta. Sehingga total hutang Desa Balawa kepada PT SGM sebesar Rp755,289 juta.
Kemudian dibuat kesepakatan sharing profit atau pembagian hasil yakni 70 persen untuk Desa Balawa dan 30 persen untuk PT SGM yang sudah menghasilkan pada bulan Maret tahun 2017 dan masih menghasilkan sampai April 2023.
Atas hasil panen tersebut Desa Balawa telah menerima transfer dari PT SGM sebesar Rp875,917 juta. Namun ternyata dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kas desa tersebut adanya penyimpangan.H
Hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam Kas Desa Balawa yang mana dikuasai Y selaku Kepala Desa Balawa saat itu, dengan membuat suatu struktur organisasi sendiri dalam pengelolaan kebun kas desa dan rekening tersendiri.
Dari hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam kas dana Desa Balawa, hasil dari tindakan tersebut membuat kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Baca juga: Pemkab Bartim mantapkan kesiapan sambut hari jadi kabupaten dan HUT RI
Baca juga: Pemkab Barito Timur cegah anak tidak bersekolah
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim dukung lomba membaca terus digalakkan