Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tersangka pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh mantan anggota Polri berinisial Brigpol Anton Kurniawan dan seorang sopir taksi online berinisial Haryono.
"Hari ini kami melimpahkan kedua tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli.
Sementara barang bukti yang juga turut dilimpahkan, yakni satu unit mobil dan senjata api milik oknum anggota Polri, Brigpol Anton Kurniawan.
"Dengan telah dilimpahkannya kedua tersangka ini menandakan telah selesainya penyidikan kasus ini di Polda Kalimantan Tengah," ucapnya.
Erlan juga mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca juga: UMPR dirikan Pusat Riset dan Laboratorium Orang Utan, Satwa Langka dan Penyakit Tropis
Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan akuntabel terhadap laporan warga.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini," ujarnya.
Sementara pada saat disinggung terkait apakah kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 240 KUHP yang merupakan pembunuhan berencana, Erlan menekankan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
Dia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.
"Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional," demikian Erlan.
Baca juga: DPRD Palangka Raya usul ujian di sekolah menggunakan kertas
Baca juga: UMPR dirikan Pusat Riset dan Laboratorium Orang Utan, Satwa Langka dan Penyakit Tropis
Baca juga: Seorang lansia ditemukan meninggal di Taman Yos Sudarso Palangka Raya