Kuala Kurun (ANTARA) -
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
 
“Untuk pendapatan daerah 2025 ditargetkan sekitar Rp1,359 triliun,” ucap juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Mambang Singam saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa.
 
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah sekitar Rp78,221 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,274 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,744 miliar.
 
Proyeksi pendapatan 2025 mengalami peningkatan sebesar tiga persen dari 2024. Pemkab melalui perangkat daerah terkait hendaknya mencermati kembali proyeksi pendapatan daerah tersebut, sesuai kondisi riil saat ini, dengan tetap mengupayakan semaksimal mungkin sumber-sumber lainnya.
 
“Sedangkan untuk belanja tahun anggaran 2025 ditargetkan sekitar Rp1,404 triliun,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Baca juga: Guru di Gumas diminta manfaatkan gawai sebagai media pembelajaran
 
Dia menjelaskan, DPRD dan Pemkab Gumas telah menandatangani nota persetujuan bersama KUA-PPAS 2025, saat pelaksanaan rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (19/7).
 
Persetujuan KUA-PPAS Gumas 2025 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Penjabat Bupati Herson B Aden.
 
Lebih lanjut, dia menegaskan KUA/PPAS hendaknya tetap mendukung prioritas pembangunan 2025, seperti terwujudnya smart agro, penyediaan dan perbaikan infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Selanjutnya tunjangan bagi dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya perlu ditingkatkan, sekaligus peningkatan disiplin kerja dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
 
Lalu anggaran untuk pendidikan, terutama beasiswa bagi anak sekolah, perlu ditingkatkan. Termasuk anggaran untuk tugas belajar bagi putra putri Gumas, yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis atau yang lebih tinggi.
 
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) gumas diminta menganggarkan penanganan ruas jalan kabupaten, yakni ruas jalan antarkecamatan dari Kuala Kurun Kecamatan Kurun-Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya-Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang.
 
Sebab, sambung dia, ruas jalan Kuala Kurun-Tumbang Empas-Sepang Simin merupakan ruas jalan alternatif, untuk mengurai kemacetan pada ruas jalan provinsi yakni Kuala Kurun-Palangka Raya.
 
“DPU Gumas juga perlu memikirkan pembangunan jembatan penyeberangan menuju tiga desa di Kecamatan Kurun yakni Tumbang Tambirah-Tumbang Manyangan-Penda Pilang,” demikian Mambang.

Baca juga: Pemkab upayakan peningkatan layanan poli gigi Puskesmas Tewang Pajangan

Baca juga: DPRD Gunung Mas setujui KUPA-PPAS APBD 2024

Baca juga: DPRD Gumas setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dengan beberapa catatan

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024