Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Katingan
mengajak seluruh pihak meningkatkan kepatuhan terkait kepesertaan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Selasa mengatakan bahwa upaya dalam meningkatkan kepatuhan peserta dalam kepesertaan Program JKN sudah dilakukan dengan beberapa cara.
"Diantaranya seperti pada proses perijinan, kepatuhan hukum, hingga yang terbaru melalui Peraturan Kapolri tentang permohonan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan kepolisian (STNK) merupakan peserta aktif Program JKN," katanya.
Dia mengatakan, dalam proses perijinan ini terkait dengan Online Single Submission (OSS) sudah dipastikan dari segi investasi untuk mendukung Program JKN.
Kemudian, Jaksa Agung dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum serta memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhannya.
Hindro menerangkan, penyempurnaan regulasi yang terkait dengan SIM, STNK dan SKCK saat ini telah diberlakukan uji coba di Provinsi Kalimantan Timur.
"Sementara untuk di Kabupaten Katingan kami telah melakukan sosialisasi terkait implementasi peraturan tersebut. Permohonan SIM, STNK dan SKCK juga sudah didukung oleh seluruh pihak terkait," katanya.
Keberadaan tim forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Katingan juga untuk mewujudkan komunikasi yang baik antara para pihak pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan Program JKN ini.
Selain itu juga untuk menyamakan pemahaman dalam mendukung aspek-aspek penting terkait dengan cakupan kepesertaan, penegakkan regulasi dan peningkatan kualitas layanan, serta tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kejari Katingan kerja sama tingkatkan kepatuhan pengusaha
Di Kabupaten Katingan sudah tercapai UHC, sehingga 100 persen penduduknya terdaftar dalam Program JKN berdasarkan data penduduk semester I tahun 2023.
"Namun demikian dari sisi keaktifan peserta masih tercatat pada angka 72,04 persen, dan ini yang akan kita coba tingkatkan,” ungkap Hindro.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan mengatakan bahwa manfaat dari jaminan sosial kesehatan tersebut tidak dapat dirasakan oleh peserta apabila terdapat kelalaian yang dilakukan oleh badan usaha dalam kepesertaan Program JKN.
“Sering permasalahannya pemberi kerja abai dengan kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri sebagai institusi pemerintah di bidang penuntutan dan mempunyai tugas lainnya diantaranya diamanahkan kepada bidang perdata dan tata usaha negara, yang mana tugas dan fungsinya seperti memberikan kepastian hukum.
"Untuk itu kami akan selalu siap membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan regulasi penyelenggaraan Program JKN. Selain itu juga siap dalam menjaga kewibawaan pemerintah melalui Program JKN," katanya.
Pihaknya pun berharap berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dalam pembayaran iuran. Apabila tidak dilakukan pembayaran oleh para peserta BPJS Kesehatan berdampak dalam hal memenuhi kewajiban dan hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Apabila kepatuhan tersebut diabaikan tentu saja ini dapat mengganggu kewibawaan BPJS. Apabila terus menerus terjadi pelanggaran atas kepatuhan dalam pembayaran iuran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Subari.
Baca juga: Kado manis Hari Jadi ke-74, Pemkab Barito Utara raih penghargaan UHC
Baca juga: Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan Perbup penyedia jasa konstruksi di Kapuas
Baca juga: Pekerja di Kalteng diajak manfaatkan pinjaman uang muka perumahan BPJS Ketenagakerjaan
mengajak seluruh pihak meningkatkan kepatuhan terkait kepesertaan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Selasa mengatakan bahwa upaya dalam meningkatkan kepatuhan peserta dalam kepesertaan Program JKN sudah dilakukan dengan beberapa cara.
"Diantaranya seperti pada proses perijinan, kepatuhan hukum, hingga yang terbaru melalui Peraturan Kapolri tentang permohonan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan kepolisian (STNK) merupakan peserta aktif Program JKN," katanya.
Dia mengatakan, dalam proses perijinan ini terkait dengan Online Single Submission (OSS) sudah dipastikan dari segi investasi untuk mendukung Program JKN.
Kemudian, Jaksa Agung dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum serta memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhannya.
Hindro menerangkan, penyempurnaan regulasi yang terkait dengan SIM, STNK dan SKCK saat ini telah diberlakukan uji coba di Provinsi Kalimantan Timur.
"Sementara untuk di Kabupaten Katingan kami telah melakukan sosialisasi terkait implementasi peraturan tersebut. Permohonan SIM, STNK dan SKCK juga sudah didukung oleh seluruh pihak terkait," katanya.
Keberadaan tim forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Katingan juga untuk mewujudkan komunikasi yang baik antara para pihak pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan Program JKN ini.
Selain itu juga untuk menyamakan pemahaman dalam mendukung aspek-aspek penting terkait dengan cakupan kepesertaan, penegakkan regulasi dan peningkatan kualitas layanan, serta tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kejari Katingan kerja sama tingkatkan kepatuhan pengusaha
Di Kabupaten Katingan sudah tercapai UHC, sehingga 100 persen penduduknya terdaftar dalam Program JKN berdasarkan data penduduk semester I tahun 2023.
"Namun demikian dari sisi keaktifan peserta masih tercatat pada angka 72,04 persen, dan ini yang akan kita coba tingkatkan,” ungkap Hindro.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan mengatakan bahwa manfaat dari jaminan sosial kesehatan tersebut tidak dapat dirasakan oleh peserta apabila terdapat kelalaian yang dilakukan oleh badan usaha dalam kepesertaan Program JKN.
“Sering permasalahannya pemberi kerja abai dengan kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri sebagai institusi pemerintah di bidang penuntutan dan mempunyai tugas lainnya diantaranya diamanahkan kepada bidang perdata dan tata usaha negara, yang mana tugas dan fungsinya seperti memberikan kepastian hukum.
"Untuk itu kami akan selalu siap membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan regulasi penyelenggaraan Program JKN. Selain itu juga siap dalam menjaga kewibawaan pemerintah melalui Program JKN," katanya.
Pihaknya pun berharap berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dalam pembayaran iuran. Apabila tidak dilakukan pembayaran oleh para peserta BPJS Kesehatan berdampak dalam hal memenuhi kewajiban dan hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Apabila kepatuhan tersebut diabaikan tentu saja ini dapat mengganggu kewibawaan BPJS. Apabila terus menerus terjadi pelanggaran atas kepatuhan dalam pembayaran iuran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Subari.
Baca juga: Kado manis Hari Jadi ke-74, Pemkab Barito Utara raih penghargaan UHC
Baca juga: Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan Perbup penyedia jasa konstruksi di Kapuas
Baca juga: Pekerja di Kalteng diajak manfaatkan pinjaman uang muka perumahan BPJS Ketenagakerjaan