Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengoptimalkan pengimplementasian Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik, atau dikenal dengan nama Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
 
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko di Palangka Raya, Kamis, menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko pada 2024.
 
"Kami harap para peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dapat memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan yang harus dipenuhi, sampai dengan pengimplementasiannya dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan masing-masing kementerian atau lembaga," katanya.
 
Dia menjabarkan, melalui proses perizinan yang tepat sesuai dengan tingkat risiko, maka mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah. 
 
Yuas menyampaikan, Kalimantan Tengah pada 2023 mampu melampaui target investasi yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM RI yaitu sebesar Rp16,09 triliun. Adapun capaian realisasinya adalah sebesar Rp19,11 triliun atau 118,74 persen.
 
"Pada 2024 ini Kementerian Investasi/BKPM RI meningkatkan target investasi Kalimantan Tengah menjadi sebesar Rp18,96 triliun. Untuk mencapai target tersebut tentu saja perlu dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak terkait," tegasnya.

Baca juga: Kalteng sasar 376.165 anak dalam PIN Polio 2024
 
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Bidang Promosi Penanaman Modal Eka Mulyaningrum menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha tentang perizinan berusaha berbasis risiko sehingga.
 
"Agar pada akhirnya mampu memacu percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan realisasi investasi di Kalimantan Tengah," ucapnya.
 
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini dilaksanakan pada 25-26 Juli 2024. Peserta aktif berjumlah peserta 70 orang pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Kalimantan Tengah.
 
Para narasumber adalah Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Palangka Raya, Pejabat Kantor Pertanahan Palangka Raya, serta Petugas Help Desk (OSS) DPMPTSP Kalimantan Tengah.
 
"Pemahaman terhadap regulasi dipandang perlu dalam implementasi perizinanan berusaha berbasis risiko, guna mendorong kepastian hukum dan pemenuhan kewajiban usaha," tutupnya.

Baca juga: Kesbangpol Kalteng gelar dialog interaktif 'Ngopi Itah' sukseskan Pilkada 2024

Baca juga: Pemprov Kalteng bantu puluhan warga ikuti operasi katarak

Baca juga: Dukung tumbuh kembang anak, Dishanpang Kalteng sosialisasikan konsumsi pangan B2SA

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024